Berita

Bank Indonesia (BI)/Ist

Bisnis

BI Fast Abaikan Perlindungan Konsumen, Presdir CBC Sarankan Belajar dari AS

RABU, 24 APRIL 2024 | 15:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional BI Fast yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) ternyata masih memiliki kelemahan, khususnya dalam perlindungan konsumen.

"Hal itu terlihat jika kita bandingkan sistem di Indonesia dengan di Amerika Serikat," kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Menurut Deni, sepatutnya BI belajar dari Amerika Serikat (AS). Di sana, selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan Fast, yakni Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau/CFPB) serta Departemen Keuangan AS.

"Keduanya berperan dalam memastikan bahwa layanan pembayaran Fast di AS, mematuhi aturan dan melindungi konsumen. Layanan Fast juga mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi inovatif oleh penyedia pembayaran, yang diawasi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan perlindungan konsumen," kata Deni.

Di Indonesia, lanjut Deni, belum memiliki CFPB. CFPB merupakan lembaga pemerintah federal AS yang didirikan untuk memastikan bahwa konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya.

"CFPB bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan termasuk Fast," kata Deni.

Selain itu, lanjut Deni, lembaga ini mengawasi pasar keuangan dengan memantau produk keuangan yang ditawarkan kepada konsumen, dan memastikan bahwa perusahaan keuangan mematuhi hukum konsumen federal.

Di mana CFPB juga memberikan pendidikan keuangan kepada publik, mengelola sistem pengaduan konsumen, dan menegakkan hukum yang melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis.

Masih kata Deni, lembaga ini memiliki beberapa unit, termasuk penelitian, urusan masyarakat, pengaduan konsumen, kantor pinjaman yang adil, dan kantor peluang keuangan. Setiap unit memiliki peran spesifik dalam membantu CFPB mencapai misinya.

"CFPB bertanggung jawab kepada Kongres AS dan Presiden AS. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan berkala kepada kongres tentang aktivitas dan operasinya, serta tanggapan terhadap pengaduan konsumen yang diterima," kata Deni.

Alhasil, lanjut Deni, kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran dapat ditingkatkan, yang merupakan aspek penting dalam mendorong adopsi pembayaran digital.

"Belajar dari AS, maka kekurangan utama sistem BI Fast di Indonesia adalah tidak adanya CFBP dan tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen, karena BI saat ini berfungsi sebagai pemain, regulator, dan pengawas dalam  sistem  pembayaran,” pungkas Deni.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya