Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kejagung Jangan Ambil Putusan Berdasarkan Opini Publik

RABU, 24 APRIL 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum kasus korupsi PT Timah jangan dipengaruhi oleh opini publik. Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut dituntut bekerja sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berkaitan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut sebagian masyarakat mendukung Kejagung memiskinkan pelaku korupsi timah.

"Disebut koruptor itu harus ada putusan oleh pengadilan. Jadi yang belum melalui proses hukum, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Alih-alih mengintervensi, publik disarankan bertindak menjadi pengawas tanpa membangun opini yang justru membuat publik gaduh.

Sebab ia meyakini, Kejagung RI akan bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Dalam prosesnya, juga membutuhkan proses dan prosedur agar mendudukkan persoalan sesuai hukum.

"Meski dalam demokrasi dibolehkan adanya opini publik, tapi Kejagung harus bekerja sesuai proses hukum," tutupnya.

Belum lama ini, LSI merilis hasil survei terkait persepsi masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi IUP PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Dalam survei yang dilakukan pada 7 sampai 9 April 2024, sebanyak 26,9 persen responden meminta pelaku korupsi timah dihukum penjara seumur hidup. Selain penjara seumur hidup, sebanyak 39,9 persen publik juga menuntut pelaku dimiskinkan melalui penyitaan aset.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya