Berita

Co-Kapten Timnas Amin, Sudirman Said/RMOL

Politik

Timnas Amin Siap Move On Pasca Putusan MK

SELASA, 23 APRIL 2024 | 11:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ditanggapi Co-Kapten Timnas Amin, Sudirman Said.

Menurut Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) itu, dengan dibacakannya putusan MK maka tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan tinggal menunggu proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Kepada yang menang Pak Prabowo Subianto, saya ucapkan selamat bekerja, menata negara, melakukan perbaikan-perbaikan, mencapai apa yang dicita-citakan oleh kemerdekaan," kata Sudirman Said lewat keterangan resminya, Selasa (23/4).


Di sisi lain, Sudirman menilai bahwa dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim MK menjadi dokumentasi penting, yang merupakan catatan pengakuan bahwa ada banyak hal yang janggal dalam proses Pilpres 2024.

"Sebagai bagian dari tim yang kalah, saya harus menghormati Putusan MK, betapa pun banyak ketidakpuasan dan catatan atas penyelenggaraan Pilpres 2024," kata Sudirman.

Atas semua yang terjadi, kata Sudirman, perlu disadari bahwa tantangan yang dihadapi bangsa ini di depan mata sangatlah besar. Oleh sebab itu, Timnas Amin siap move on untuk bergerak maju.

"Harus ada usaha untuk melakukan musyawarah antartokoh bangsa untuk tidak saja berfokus menata pemerintahan, tetapi menata negara keseluruhan dengan segenap instrumennya," pungkas Sudirman.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya