Berita

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin/Ist

Nusantara

Kadis Dukcapil Tegaskan NIK Berlaku Seumur Hidup, Tak Bisa Dihapus

SELASA, 23 APRIL 2024 | 10:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.

Budi mengatakan bahwa penonaktifan NIK warga Jakarta itu berlaku sementara. Sehingga walaupun warga berpindah ke mana pun, namun NIKnya tidak berubah.

"Sebab NIK tidak bisa dihapus. NIK berlaku seumur hidup. Hanya saat meninggal dunia maka NIK yang bersangkutan akan dinonaktifkan permanen," kata Budi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/4).


Budi menerangkan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sesuai UU 23 Tahun 2006.

Sebelumnya Budi Awaludin menjelaskan, koordinasi bersama Kemedagri RI terkait penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

“Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Budi (17/4).
 
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan cara masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Berikut cara melihat status NIK KTP apakah sudah dinonaktifkan atau tidak:

 1.   Kunjungi laman Jakarta Mendata Warga melalui tautan (link) https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
 2.  Masukkan 16 digit NIK.
 3.  Masukkan kode Captcha yang muncul pada layar.
 4.  Tekan tombol ‘Cari Data Pembekuan’.
 5.  Jika bukan sasaran pembekuan, maka sistem akan menampilkan informasi “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.
 6.  Apabila NIK tercantum, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat kartu identitas dengan melampirkan bukti pendukung, meliputi Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya