Berita

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin/Ist

Nusantara

Kadis Dukcapil Tegaskan NIK Berlaku Seumur Hidup, Tak Bisa Dihapus

SELASA, 23 APRIL 2024 | 10:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.

Budi mengatakan bahwa penonaktifan NIK warga Jakarta itu berlaku sementara. Sehingga walaupun warga berpindah ke mana pun, namun NIKnya tidak berubah.

"Sebab NIK tidak bisa dihapus. NIK berlaku seumur hidup. Hanya saat meninggal dunia maka NIK yang bersangkutan akan dinonaktifkan permanen," kata Budi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/4).


Budi menerangkan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sesuai UU 23 Tahun 2006.

Sebelumnya Budi Awaludin menjelaskan, koordinasi bersama Kemedagri RI terkait penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

“Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Budi (17/4).
 
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan cara masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Berikut cara melihat status NIK KTP apakah sudah dinonaktifkan atau tidak:

 1.   Kunjungi laman Jakarta Mendata Warga melalui tautan (link) https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
 2.  Masukkan 16 digit NIK.
 3.  Masukkan kode Captcha yang muncul pada layar.
 4.  Tekan tombol ‘Cari Data Pembekuan’.
 5.  Jika bukan sasaran pembekuan, maka sistem akan menampilkan informasi “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.
 6.  Apabila NIK tercantum, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat kartu identitas dengan melampirkan bukti pendukung, meliputi Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya