Warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta harus siap menerima konsekuensi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan sementara oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Demikian dikatakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dikutip Selasa (23/4).
Politikus PSI ini mengungkapkan, setiap warga negara sejatinya harus tunduk pada aturan kependudukan. Sehingga warga yang memilih menetap dan tinggal di luar Jakarta harus segara mengurus dokumen pindah domisili.
“Jadi bagi masyarakat yang tidak lagi aktif KTP Jakarta-nya, saya kira itu suatu konsekuensi karena kan mereka sudah tinggal di luar Jakarta cukup lama sehingga itu suatu konsekuensi yang harus diterima,” kata William.
Sebagai warga negara yang baik, sambung William, harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah domisilinya. Termasuk aturan mengenai hak politik, di mana warga yang tinggal dan menetap di luar Jakarta tidak bisa lagi menggunakan hak politik memilih saat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kalau dia tinggal di luar Jakarta cukup lama, dia menetap di sana, saya kira harus mengikuti proses dan aturan kependudukan yang baik dan benar. Mereka ya seharusnya menggunakan hak politiknya di mana dia tinggal,” kata William.
William berharap, penghapusan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta oleh Dinas Dukcapil DKI bermanfaat untuk jangka panjang. Dokumen warga Jakarta dan data pemilih Pilkada menjadi lebih akurat, serta penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
“Dukcapil sekarang memang sedang merapikan data berkaitan dengan kependudukan kita. Jadi KTP yang selama ini tinggal di luar Jakarta akan dihapus agar bantuan sosial yang dikucurkan dari Pemda itu tepat sasaran," demikian William.