Berita

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Tak Satupun Dissenting Opinion Hakim MK Singgung Diskualifikasi Gibran

SENIN, 22 APRIL 2024 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tidak satupun menyinggung diskualifikasi pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang putusan hari ini, ada tiga Hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

"Dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi. Sama sekali tidak ada," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).


Mahkamah Konstitusi pun telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam permohonannya, kubu Amin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Termasuk meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, pemohon memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Dengan putusan MK ini, Yusril mengingatkan KPU untuk segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 secara sah.

"Dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan quote and quote dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka," tandasnya.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya