Berita

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Tak Satupun Dissenting Opinion Hakim MK Singgung Diskualifikasi Gibran

SENIN, 22 APRIL 2024 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tidak satupun menyinggung diskualifikasi pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang putusan hari ini, ada tiga Hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

"Dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi. Sama sekali tidak ada," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).


Mahkamah Konstitusi pun telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam permohonannya, kubu Amin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Termasuk meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, pemohon memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Dengan putusan MK ini, Yusril mengingatkan KPU untuk segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 secara sah.

"Dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan quote and quote dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya