Berita

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4)/RMOL

Politik

Dissenting Opinion, Hakim Enny Setuju ASN Tidak Netral

SENIN, 22 APRIL 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hakim Enny Nurbaningsih menjadi salah satu hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Dalam pendapatnya, Hakim Enny sepakat dengan dalil pemohon, dalam hal ini Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya," kata Hakim Enny saat membacakan pendapatnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/4).


Dalil pelanggaran yang diurai kubu 1 dan 3, yakni adanya ketidaknetralan ASN dan penjabat kepala daerah. Hakim Enny sepakat dengan ketidaknetralan ASM sebagaimana dimaksud.

Demikian pula dalil adanya pengarahan bansos yang melibatkan alat negara juga perlu dipertimbangkan majelis hakim sebagai pertimbangan putusan sengketa Pilpres 2024.

"Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," ucapnya.

Senada dengan Hakim Saldi Isra, Hakim Enny juga meminta majelis hakim memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilpres 2024.

"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang beberapa daerah," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya