Berita

Wakil Ketua TKN yang juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Media Center (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4)/RMOL

Politik

Gerindra: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

SENIN, 22 APRIL 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Usai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon 01 dan 03, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pun dianggap telah sah menjadi Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029.

Klaim itu disampaikan oleh Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, usai mendengar putusan MK yang menolak gugatan hasil Pemilu dari pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin siang (22/4).

"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024," kata Muzani di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4).


Di sisi lain, Muzani mengapresiasi langkah gugatan pihak 01 dan 03 di MK. Muzani menyebut langkah itu jadi jalan terakhir dalam menempuh keadilan.

"Kita baru saja mendengar keputusan MK tentang sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon 01 dan 03. Upaya ini adalah upaya yang dimungkinkan oleh konstitusi, dan upaya ini adalah upaya terakhir, yang diberikan oleh pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa Pilpres," kata Muzani.

Dari rangkaian persidangan itu, menurut Muzani, keputusan yang dibuat oleh hakim MK patut dihormati karena dalam prosesnya telah digelar secara terbuka dan transparan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 01 dan 03 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Menurut dia, seluruh dalil adanya kecurangan yang dilayangkan pemohon Paslon 01 dan 03 tidak terbukti dalam fakta persidangan. Dalil bahwa ada kejanggalan dan kesalahan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum seluruhnya,” katanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya