Berita

Wakil Ketua TKN yang juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Media Center (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4)/RMOL

Politik

Gerindra: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

SENIN, 22 APRIL 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Usai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon 01 dan 03, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pun dianggap telah sah menjadi Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029.

Klaim itu disampaikan oleh Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, usai mendengar putusan MK yang menolak gugatan hasil Pemilu dari pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin siang (22/4).

"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024," kata Muzani di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4).


Di sisi lain, Muzani mengapresiasi langkah gugatan pihak 01 dan 03 di MK. Muzani menyebut langkah itu jadi jalan terakhir dalam menempuh keadilan.

"Kita baru saja mendengar keputusan MK tentang sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon 01 dan 03. Upaya ini adalah upaya yang dimungkinkan oleh konstitusi, dan upaya ini adalah upaya terakhir, yang diberikan oleh pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa Pilpres," kata Muzani.

Dari rangkaian persidangan itu, menurut Muzani, keputusan yang dibuat oleh hakim MK patut dihormati karena dalam prosesnya telah digelar secara terbuka dan transparan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 01 dan 03 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Menurut dia, seluruh dalil adanya kecurangan yang dilayangkan pemohon Paslon 01 dan 03 tidak terbukti dalam fakta persidangan. Dalil bahwa ada kejanggalan dan kesalahan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum seluruhnya,” katanya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya