Berita

Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi/Istimewa

Hukum

Masih Siapkan Administrasi, KPK Belum Bisa Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Karutan Achmad Fauzi

SENIN, 22 APRIL 2024 | 12:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL.  Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Rutan (Karutan) nonaktif KPK, Achmad Fauzi. Alasannya, mereka masih menyiapkan hal-hal bersifat administrasi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum hadir hadir di sidang pertama permohonan praperadilan Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Informasinya belum dan sudah berkirim surat ke Hakim," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4).


Ali menjelaskan, tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan administrasi terkait permohonan praperadilan dimaksud.

"Mengingat surat pemanggilan dari Pengadilan baru beberapa waktu diterima," pungkas Ali.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama permohonan praperadilan Achmad Fauzi diagendakan pada hari ini, Senin (22/4), pukul 10.00 WIB.

Gugatan praperadilan yang diajukan Achmad Fauzi selaku pemohon teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pihak termohon adalah KPK.

Namun demikian, bunyi petitum permohonan praperadilan belum muncul di situs SIPP PN Jakarta Selatan tersebut.

Pada Jumat (15/3), KPK telah mengumumkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK.

Yaitu Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR)

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung yang dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Dari aksi pungli yang dilakukan antara 2019-2023 itu, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya