Berita

Kereta Api (KA) Rajabasa seruduk Bus PO Putra Sulung di perlintasan tanpa palang pintu di petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7/Ist

Nusantara

KA Rajabasa Seruduk Bus Putra Sulung, Satu Meninggal

SENIN, 22 APRIL 2024 | 10:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Rajabasa dengan Bus PO Putra Sulung di perlintasan tanpa palang pintu di petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, Minggu siang (21/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, tidak ada penumpang KA dan awak kru KA yang menjadi korban jiwa.

"Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban lakalantas pada pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut," kata Zaki dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4).


"Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA terutama KA Barang sempat terganggu. Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan kereta api kini kembali normal.

“Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari," kata Zaki.

Zaki melanjutkan, masinis sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter.

"Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ke Kertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” tambah Zaki.

Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan kereta api.

Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan selalu berhenti dan tengok kanan dan kiri.

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," kata Zaki dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Secara hukum, kata Zaki, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya