Berita

Kereta Api (KA) Rajabasa seruduk Bus PO Putra Sulung di perlintasan tanpa palang pintu di petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7/Ist

Nusantara

KA Rajabasa Seruduk Bus Putra Sulung, Satu Meninggal

SENIN, 22 APRIL 2024 | 10:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Rajabasa dengan Bus PO Putra Sulung di perlintasan tanpa palang pintu di petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, Minggu siang (21/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, tidak ada penumpang KA dan awak kru KA yang menjadi korban jiwa.

"Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban lakalantas pada pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut," kata Zaki dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4).

"Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA terutama KA Barang sempat terganggu. Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan kereta api kini kembali normal.

“Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari," kata Zaki.

Zaki melanjutkan, masinis sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter.

"Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ke Kertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” tambah Zaki.

Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan kereta api.

Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan selalu berhenti dan tengok kanan dan kiri.

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," kata Zaki dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Secara hukum, kata Zaki, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).




Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya