Berita

Kereta Api (KA) Rajabasa seruduk Bus PO Putra Sulung di perlintasan tanpa palang pintu di petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7/Ist

Nusantara

KA Rajabasa Seruduk Bus Putra Sulung, Satu Meninggal

SENIN, 22 APRIL 2024 | 10:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Rajabasa dengan Bus PO Putra Sulung di perlintasan tanpa palang pintu di petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, Minggu siang (21/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, tidak ada penumpang KA dan awak kru KA yang menjadi korban jiwa.

"Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban lakalantas pada pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut," kata Zaki dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4).


"Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA terutama KA Barang sempat terganggu. Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan kereta api kini kembali normal.

“Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari," kata Zaki.

Zaki melanjutkan, masinis sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter.

"Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ke Kertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” tambah Zaki.

Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan kereta api.

Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan selalu berhenti dan tengok kanan dan kiri.

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," kata Zaki dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Secara hukum, kata Zaki, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya