Berita

Perwakilan Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Buruh resmi melaporkan Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, bersama 25 calon legislatornya terkait laporan dana kampanye yang diduga direkayasa dan sengaja dibuat fiktif/Istimewa

Politik

Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi

SABTU, 20 APRIL 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) menghadapi ancaman diskualifikasi terkait aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga.
 
Adalah Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Buruh yang melaporkan Partai Nasdem Kabupaten Lingga bersama 25 calon legislatornya terkait laporan dana kampanye yang diduga direkayasa dan  sengaja dibuat fiktif, sehingga melanggar Pasal 496, 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksinya jelas dan tegas, ada sanksi pidana penjara, denda, dan sangat memungkinkan juga untuk parpol Terlapor didiskualifikasi,” ujar Ketua DPD Perindo Kabupaten Lingga sekaligus salah satu Pelapor, Neko Wesha Pawelloy, dalam keterangannya, Sabtu (20/4).

Neko mengatakan, aroma fiktif dan rekayasa itu semakin jelas setelah terbitnya kesimpulan dan opini auditor dari  Kantor Akuntan Publik (KAP) Wawan Hermansyah yang menyatakan Partai Nasdem Kabupaten Lingga tidak patuh dalam semua hal material.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.

Masyarakat dapat melihat dan membaca Pengumuman KPU Lingga tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang diumumkan KPU Kab Lingga No. 55/PL.01.8-PU/2104/2024 2 April 2024 melalui situs webs resmi KPU Lingga https://kab-lingga.kpu.go.id/berita/baca/7834/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-umum-tahun-2024.  

Dalam pengumuman yang dirilis oleh KPU Lingga tersebut ditemukan bahwa penerima Dana Kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga nilainya kosong, pengeluaran kosong, dan saldo kosong.

“Dengan begitu banyak alat peraga kampanye dijumpai di Lingga, juga berlangsungnya kampanye Nasdem, patut diduga dana kampanye itu berasal dari dana siluman, karena di laporan dibuat nol, tak diketahui penyumbangnya. Patut diduga ada dana siluman yang tidak pernah dilaporkan secara patut sesuai ketentuan Undang-undang. Kita menunggu kejujuran Partai Nasdem Lingga, darimana asal dana kampanye mereka?” papar Neko lebih lanjut.

Sementara itu, di bagian lain ditemukan ada laporan jasa kampanye calon anggota legislatif Partai Nasdem Kab Lingga sebesar Rp192 juta yang tidak pernah dicatatkan dalam rekening khusus dana kampanye Partai Nasdem Lingga.

Tak hanya itu, terungkap fakta lain bahwa saldo awal pada saat pembukaan rekening khusus Dana Kampanye Partai Nasdem Lingga nilainya hanya Rp100 ribu dan tidak berubah sampai dengan rekening resmi ditutup.

Melihat data dan fakta tersebut, Penasihat Hukum Pelapor yang juga Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan berpendapat, Bawaslu Lingga tak perlu ragu lagi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi yang dilaporkan kliennya.

Menurut Abhan, semua unsurnya sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alat bukti yang ada sudah cukup kuat, jelas, dan lengkap terkait pelaporan Dana Kampanye Partai NasDem Lingga.

“Kami berharap Bawaslu Lingga mengusut tuntas pihak-pihak terlibat dengan pemeriksaan melalui proses ajudikasi agar segera ada kepastian hukum dari pelaporan tersebut,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Abhan, dengan sudah disampaikanya hasil audit KAP dengan opini "Tidak Patuh" terhadap laporan Dana Kampanye Partai Nasdem bisa menjadi bukti yang kuat untuk memutuskan persoalan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Rediston Sirait selaku kuasa hukum mantan Bendahara Partai Nasdem Lingga, Encik Basri, mengungkapkan optimismenya bahwa Bawaslu Lingga akan mengabulkan laporan perkara pidana maupun pelanggaran administrasi secara keseluruhan.

“Fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sangat jelas dan lengkap. Kami berharap masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses yang sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Lingga untuk bekerja profesional sesuai aturan dan undang-undang,” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya