Berita

Perwakilan Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Buruh resmi melaporkan Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, bersama 25 calon legislatornya terkait laporan dana kampanye yang diduga direkayasa dan sengaja dibuat fiktif/Istimewa

Politik

Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi

SABTU, 20 APRIL 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) menghadapi ancaman diskualifikasi terkait aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga.
 
Adalah Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Buruh yang melaporkan Partai Nasdem Kabupaten Lingga bersama 25 calon legislatornya terkait laporan dana kampanye yang diduga direkayasa dan  sengaja dibuat fiktif, sehingga melanggar Pasal 496, 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksinya jelas dan tegas, ada sanksi pidana penjara, denda, dan sangat memungkinkan juga untuk parpol Terlapor didiskualifikasi,” ujar Ketua DPD Perindo Kabupaten Lingga sekaligus salah satu Pelapor, Neko Wesha Pawelloy, dalam keterangannya, Sabtu (20/4).


Neko mengatakan, aroma fiktif dan rekayasa itu semakin jelas setelah terbitnya kesimpulan dan opini auditor dari  Kantor Akuntan Publik (KAP) Wawan Hermansyah yang menyatakan Partai Nasdem Kabupaten Lingga tidak patuh dalam semua hal material.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.

Masyarakat dapat melihat dan membaca Pengumuman KPU Lingga tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang diumumkan KPU Kab Lingga No. 55/PL.01.8-PU/2104/2024 2 April 2024 melalui situs webs resmi KPU Lingga https://kab-lingga.kpu.go.id/berita/baca/7834/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-umum-tahun-2024.  

Dalam pengumuman yang dirilis oleh KPU Lingga tersebut ditemukan bahwa penerima Dana Kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga nilainya kosong, pengeluaran kosong, dan saldo kosong.

“Dengan begitu banyak alat peraga kampanye dijumpai di Lingga, juga berlangsungnya kampanye Nasdem, patut diduga dana kampanye itu berasal dari dana siluman, karena di laporan dibuat nol, tak diketahui penyumbangnya. Patut diduga ada dana siluman yang tidak pernah dilaporkan secara patut sesuai ketentuan Undang-undang. Kita menunggu kejujuran Partai Nasdem Lingga, darimana asal dana kampanye mereka?” papar Neko lebih lanjut.

Sementara itu, di bagian lain ditemukan ada laporan jasa kampanye calon anggota legislatif Partai Nasdem Kab Lingga sebesar Rp192 juta yang tidak pernah dicatatkan dalam rekening khusus dana kampanye Partai Nasdem Lingga.

Tak hanya itu, terungkap fakta lain bahwa saldo awal pada saat pembukaan rekening khusus Dana Kampanye Partai Nasdem Lingga nilainya hanya Rp100 ribu dan tidak berubah sampai dengan rekening resmi ditutup.

Melihat data dan fakta tersebut, Penasihat Hukum Pelapor yang juga Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan berpendapat, Bawaslu Lingga tak perlu ragu lagi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi yang dilaporkan kliennya.

Menurut Abhan, semua unsurnya sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alat bukti yang ada sudah cukup kuat, jelas, dan lengkap terkait pelaporan Dana Kampanye Partai NasDem Lingga.

“Kami berharap Bawaslu Lingga mengusut tuntas pihak-pihak terlibat dengan pemeriksaan melalui proses ajudikasi agar segera ada kepastian hukum dari pelaporan tersebut,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Abhan, dengan sudah disampaikanya hasil audit KAP dengan opini "Tidak Patuh" terhadap laporan Dana Kampanye Partai Nasdem bisa menjadi bukti yang kuat untuk memutuskan persoalan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Rediston Sirait selaku kuasa hukum mantan Bendahara Partai Nasdem Lingga, Encik Basri, mengungkapkan optimismenya bahwa Bawaslu Lingga akan mengabulkan laporan perkara pidana maupun pelanggaran administrasi secara keseluruhan.

“Fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sangat jelas dan lengkap. Kami berharap masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses yang sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Lingga untuk bekerja profesional sesuai aturan dan undang-undang,” pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya