Berita

Gudang milik PT NDK di sentra Kosambi Blok G5, Tangerang/Ist

Bisnis

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 23:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK memproduksi oli palsu.

Hal inilah yang mendorong PT NDK menjawab berbagai tuduhan miring. Untuk meluruskan segala bentuk tuduhan dan tudingan, manajemen mengambil sikap tegas dengan melakukan pembubaran PT NDK yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang, berdasarkan surat Notaris Ida Rosyidah Nomor 40, tanggal 27 Maret 2024.

Sebagai pelaksana Likuidator, Deddy Antony mengatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh PT NDK untuk melakukan proses penyelesaian segala sesuatunya dari perusahaan yang dimaksud.

"Penunjukan kepada kami sebagai pelaksana penyelesaian segala sesuatu yang berkaitan dengan PT NDK sesuai dengan prosedural hukum yang tertuang di Pasal 147 Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," kata Deddy Antony melalui keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/4).

Lebih rinci, Deddy juga menyebut bahwa pembubaran perusahan NDK telah diterbitkan di berbagai media cetak nasional tertanggal 28 Maret 2024.

"Sebenarnya PT NDK sudah tidak lagi melakukan produktivitas sejak tahun 2023 lalu, dan memang sudah ditutup, namun AHU atas nama perusahaan itu masih aktif. Inilah bentuk kepatutan kami terhadap hukum dengan melakukan pembubaran perusahaan tanggal 27 Maret 2024 lalu dengan segala bentuk konsekuensinya," beber Deddy Antony.

Berdasarkan pernyataan resmi Deddy, tim investigasi yang tergabung dari berbagai unsur kewartawanan dan LSM melakukan kroscek lapangan, dan didapati benar adanya perusahaan NDK sudah tidak lagi berproduksi.

"Kami nyatakan riil dan memang PT NDK sudah tutup dan bubar. Kami bersama tim gabungan melakukan investigasi ril di lapangan dengan lokasi gudang di sentra Kosambi Blok G5 yang disinyalir melakukan produksi oli palsu. Namun fakta yang kami dapati bukan produksi oli palsu, melainkan produksi biji plastik," ungkap Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Erwin Ramali di Jakarta (19/4).

Erwin juga meminta kepada pihak-pihak untuk lebih mengutamakan kepedulian dan menjaga hubungan berkesinambungan untuk tidak ada pemanfaatan kepentingan dari pihak-pihak lainnya.


"Jelas kami lakukan investigasi ke gudang yang dimaksud itu, bahwa itu bukan lagi milik PT NDK, akan tetapi tertera perusahaan lain yang memproduksi biji plastik," pungkas Erwin.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya