Berita

Bareskrim Polri saat merilis kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan dua karyawan Lion Air Group/RMOL

Hukum

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 12:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Manajemen Lion Air Group angkat bicara soal kasus peredaran narkoba yang menyeret nama maskapai penerbangan swasta yang berbasis di Indonesia ini.

Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dua tersangka berinisial DA serta RP yang berperan sebagai kurir dan perantara sabu bukan karyawan langsung dari Lion Air Group.

"Terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling)," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4).


Meski demikian, Lion Air tetap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkoba.

"Lion Air juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," lanjut Danang.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap, DA dan RP berperan sebagai kurir dan perantara dengan membawa 5 kilogram sabu dan 1.841 pil ekstasi.

Selain DA dan RP, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menangkap 5 orang, sehingga total 7 orang.

Kini, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya