Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Konsumen Indonesia Harus Lebih Kritis Saat Produk Tidak Sesuai yang Ditawarkan Penjual

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat diharapkan berani memperjuangkan haknya saat pembelian jasa atau barang. Setelah melakukan transaksi, konsumen mestinya berani bersuara apabila pembelian produk maupun jasa tidak sesuai yang ditawarkan penjual.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengimbau agar konsumen Indonesia bisa lebih kritis.

"Kami ingin mereka kritis, kritis itu akan lebih jeli pada saat melakukan proses pembelian barang atau jasa, menjadi lebih jeli, hati-hati, kemudian lebih berani bicara," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen PKTN Chandrini Mestika Dewi, dalam pernyataannya yang dikutip Jumat (19/4).


Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2023, konsumen Indonesia berada dalam kategori Mampu. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri sendiri dan lingkungannya.

Kebanyakan konsumen memilih diam dan tidak melakukan pelaporan bila terjadi ketidaksesuaian dari barang atau jasa yang dibelinya, seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan pada etalase dan lainnya. Menurutnya, hal ini dikarenakan masih ada perasaan tidak enak untuk membuat laporan aduan sehingga memilih untuk diam.

"Padahal sebetulnya dengan kita melakukan pengaduan, tentunya pelaku usaha bisa terdorong untuk menjaga kualitas dari barang yang mereka jual," kata Chandrini, usai pembukaan Festival Hari Konsumen Nasional (Harkornas) 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/4).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya