Masyarakat diharapkan berani memperjuangkan haknya saat pembelian jasa atau barang. Setelah melakukan transaksi, konsumen mestinya berani bersuara apabila pembelian produk maupun jasa tidak sesuai yang ditawarkan penjual.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengimbau agar konsumen Indonesia bisa lebih kritis.
"Kami ingin mereka kritis, kritis itu akan lebih jeli pada saat melakukan proses pembelian barang atau jasa, menjadi lebih jeli, hati-hati, kemudian lebih berani bicara," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen PKTN Chandrini Mestika Dewi, dalam pernyataannya yang dikutip Jumat (19/4).
Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2023, konsumen Indonesia berada dalam kategori Mampu. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri sendiri dan lingkungannya.
Kebanyakan konsumen memilih diam dan tidak melakukan pelaporan bila terjadi ketidaksesuaian dari barang atau jasa yang dibelinya, seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan pada etalase dan lainnya. Menurutnya, hal ini dikarenakan masih ada perasaan tidak enak untuk membuat laporan aduan sehingga memilih untuk diam.
"Padahal sebetulnya dengan kita melakukan pengaduan, tentunya pelaku usaha bisa terdorong untuk menjaga kualitas dari barang yang mereka jual," kata Chandrini, usai pembukaan Festival Hari Konsumen Nasional (Harkornas) 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/4).