Berita

Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua karyawan Lion Air/RMOL

Presisi

Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 20:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air ikut menjadi pelaku peredaran narkoba.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian mengatakan, kedua karyawan Lion Air tersebut berinisial DA dan RP.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial MRP pada 22 Maret 2024. Kurir tersebut beberapa kali mengirim narkoba dari Medan ke Jakarta.

"Kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," kata Arie di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita sabu 5 kilogram dan ekstasi 1.841 butir. Saat diperdalam lagi, MRP berani mengedarkan barang haram karena ada keterlibatan dari dua karyawan atau petugas Lavatory Service Lion Air yang membantu.

Dua pegawai maskapai penerbangan masing-masing DA dan RP bertugas mengambil narkoba dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Untuk mengelabui petugas lain, pelaku menggunakan mobil lavatory atau petugas kebersihan.

"MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan 2 orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," kata Arie yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Sesampainya di bandara tujuan, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu dan ekstasi yang dibawa DA dan RP. Tak hanya itu, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Bareskrim juga menangkap pelaku lainnya yakni R, MZ, HF (mantan Avsec) dan BA selaku kurir.

"Akhirnya, kami berhasil menangkap 7 orang tersangka," sambung Arie.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke pihak kepolisian.

"Dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak (pegawai), siapa pun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," kata Iyus.

Kini, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya