Berita

Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua karyawan Lion Air/RMOL

Presisi

Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 20:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air ikut menjadi pelaku peredaran narkoba.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian mengatakan, kedua karyawan Lion Air tersebut berinisial DA dan RP.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial MRP pada 22 Maret 2024. Kurir tersebut beberapa kali mengirim narkoba dari Medan ke Jakarta.


"Kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," kata Arie di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita sabu 5 kilogram dan ekstasi 1.841 butir. Saat diperdalam lagi, MRP berani mengedarkan barang haram karena ada keterlibatan dari dua karyawan atau petugas Lavatory Service Lion Air yang membantu.

Dua pegawai maskapai penerbangan masing-masing DA dan RP bertugas mengambil narkoba dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Untuk mengelabui petugas lain, pelaku menggunakan mobil lavatory atau petugas kebersihan.

"MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan 2 orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," kata Arie yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Sesampainya di bandara tujuan, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu dan ekstasi yang dibawa DA dan RP. Tak hanya itu, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Bareskrim juga menangkap pelaku lainnya yakni R, MZ, HF (mantan Avsec) dan BA selaku kurir.

"Akhirnya, kami berhasil menangkap 7 orang tersangka," sambung Arie.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke pihak kepolisian.

"Dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak (pegawai), siapa pun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," kata Iyus.

Kini, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya