Berita

Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua karyawan Lion Air/RMOL

Presisi

Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 20:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air ikut menjadi pelaku peredaran narkoba.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian mengatakan, kedua karyawan Lion Air tersebut berinisial DA dan RP.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial MRP pada 22 Maret 2024. Kurir tersebut beberapa kali mengirim narkoba dari Medan ke Jakarta.


"Kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," kata Arie di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita sabu 5 kilogram dan ekstasi 1.841 butir. Saat diperdalam lagi, MRP berani mengedarkan barang haram karena ada keterlibatan dari dua karyawan atau petugas Lavatory Service Lion Air yang membantu.

Dua pegawai maskapai penerbangan masing-masing DA dan RP bertugas mengambil narkoba dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Untuk mengelabui petugas lain, pelaku menggunakan mobil lavatory atau petugas kebersihan.

"MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan 2 orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," kata Arie yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Sesampainya di bandara tujuan, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu dan ekstasi yang dibawa DA dan RP. Tak hanya itu, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Bareskrim juga menangkap pelaku lainnya yakni R, MZ, HF (mantan Avsec) dan BA selaku kurir.

"Akhirnya, kami berhasil menangkap 7 orang tersangka," sambung Arie.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke pihak kepolisian.

"Dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak (pegawai), siapa pun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," kata Iyus.

Kini, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya