Berita

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono di gedung MK 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (18/4)/RMOL

Hukum

Beda Sendiri, Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae Dukung Kemenangan 02

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 15:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, turut mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbeda dari tokoh-tokoh sebelumnya yang mengajukan Amicus Curiae dengan meminta  hakim MK menganulir kemenangan Prabowo-Gibran karena dianggap banyak melakukan kecurangan, Arief justru mendorong MK mengesahkan pasangan nomor urut 2 itu.

"Kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan karena terbukti pilpres berjalan lancar tambah dan tanpa ada protes dari masyarakat sebagai pemilihnya," kata Arief saat akan menyerahkan amicus curiae miliknya di gedung MK 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (18/4).


Mantan elite Partai Gerindra itu melanjutkan, kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak para leluhur Nusantara yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Joko Widodo dalam rangka keselamatan negara dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik.

Arief meyakini, para hakim MK yang terhormat pasti secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia butuh tokoh untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya  sendiri.

"Sebab suara Hakim MK merupakan suara dari yang Maha Kuasa. Dan Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa," ungkapnya.

Terakhir, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia itu meminta agar majelis hakim mempertimbangkan keputusannya secara bijaksana.

"Karena itu demi menjaga keseimbangan alam jagat Indonesia agar Para Hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya