Berita

Salah satu kapal perang yang dipesan Kemhan RI dari Italia/Ist

Pertahanan

Kemhan RI Teken Kontrak Pengadaan Dua Kapal Perang dari Italia

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menandatangani kontrak pengadaan dua unit kapal fregat sejenis FREMM (Frigate European Multi-Mission).

Dilansir dari Biro Humas Kemhan, Kamis (17/4), pengadaan dua kapal itu bagian dari modernisasi Alutsista strategis untuk menjaga kedaulatan negara di perairan Indonesia, serta dalam rangka memperkuat pertahanan dan keamanan maritim.

Pengiriman kapal pertama dilakukan pada Oktober 2024, sementara kapal kedua dijadwalkan tiba pada April 2025.


Fincantieri SpA, perusahaan pembuat kapal ternama dari Italia, dipercaya sebagai penyedia dan kini tengah membangun dua kapal fregat itu, di galangan kapalnya di Trieste, Italia.

Secara spesifik, kapal yang dipesan merupakan jenis Pattugliatore Polivalente d'Altura (PPA) yang memiliki kemampuan multi-misi, dilengkapi teknologi terkini.

Kapal itu memiliki panjang 143 meter dan lebar kapal sekitar 16.5 meter, displacement 6.250 ton (full load), kecepatan max ? 30 Knots, endurance 5000 NM, dipersenjatai sistem rudal permukaan ke udara (surface to air missile /SAM) Aster 15 beserta peluncur vertical DCNS Sylver A43. Sistem rudal SAM Aster 15 dapat dipasang pada berbagai jenis kapal perang, seperti fregat, destroyer, atau kapal induk.

Kapal itu juga dipersenjatai meriam 127 mm Vulcano, meriam 76mm Strales, meriam ringan 25mm yang dilengkapi dengan Fire-Control Radar (FCR) RTN 10X system Dardo, Peperangan Elektronika RECM, RESM dan CESM, Tactical Data Link-Y serta Multifunction Radar Leonardo Kronos.

Pengadaan kapal juga diiringi paket offset yang komprehensif, mencakup berbagai aspek seperti konsultasi pengembangan galangan kapal, strategi bisnis jangka panjang, peningkatan fisik galangan kapal, penyampaian materi didaktik, serta kursus pelatihan kelas di Italia yang berdurasi enam bulan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya