Berita

Salah satu kapal perang yang dipesan Kemhan RI dari Italia/Ist

Pertahanan

Kemhan RI Teken Kontrak Pengadaan Dua Kapal Perang dari Italia

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menandatangani kontrak pengadaan dua unit kapal fregat sejenis FREMM (Frigate European Multi-Mission).

Dilansir dari Biro Humas Kemhan, Kamis (17/4), pengadaan dua kapal itu bagian dari modernisasi Alutsista strategis untuk menjaga kedaulatan negara di perairan Indonesia, serta dalam rangka memperkuat pertahanan dan keamanan maritim.

Pengiriman kapal pertama dilakukan pada Oktober 2024, sementara kapal kedua dijadwalkan tiba pada April 2025.


Fincantieri SpA, perusahaan pembuat kapal ternama dari Italia, dipercaya sebagai penyedia dan kini tengah membangun dua kapal fregat itu, di galangan kapalnya di Trieste, Italia.

Secara spesifik, kapal yang dipesan merupakan jenis Pattugliatore Polivalente d'Altura (PPA) yang memiliki kemampuan multi-misi, dilengkapi teknologi terkini.

Kapal itu memiliki panjang 143 meter dan lebar kapal sekitar 16.5 meter, displacement 6.250 ton (full load), kecepatan max ? 30 Knots, endurance 5000 NM, dipersenjatai sistem rudal permukaan ke udara (surface to air missile /SAM) Aster 15 beserta peluncur vertical DCNS Sylver A43. Sistem rudal SAM Aster 15 dapat dipasang pada berbagai jenis kapal perang, seperti fregat, destroyer, atau kapal induk.

Kapal itu juga dipersenjatai meriam 127 mm Vulcano, meriam 76mm Strales, meriam ringan 25mm yang dilengkapi dengan Fire-Control Radar (FCR) RTN 10X system Dardo, Peperangan Elektronika RECM, RESM dan CESM, Tactical Data Link-Y serta Multifunction Radar Leonardo Kronos.

Pengadaan kapal juga diiringi paket offset yang komprehensif, mencakup berbagai aspek seperti konsultasi pengembangan galangan kapal, strategi bisnis jangka panjang, peningkatan fisik galangan kapal, penyampaian materi didaktik, serta kursus pelatihan kelas di Italia yang berdurasi enam bulan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya