Berita

Salah satu kapal perang yang dipesan Kemhan RI dari Italia/Ist

Pertahanan

Kemhan RI Teken Kontrak Pengadaan Dua Kapal Perang dari Italia

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menandatangani kontrak pengadaan dua unit kapal fregat sejenis FREMM (Frigate European Multi-Mission).

Dilansir dari Biro Humas Kemhan, Kamis (17/4), pengadaan dua kapal itu bagian dari modernisasi Alutsista strategis untuk menjaga kedaulatan negara di perairan Indonesia, serta dalam rangka memperkuat pertahanan dan keamanan maritim.

Pengiriman kapal pertama dilakukan pada Oktober 2024, sementara kapal kedua dijadwalkan tiba pada April 2025.


Fincantieri SpA, perusahaan pembuat kapal ternama dari Italia, dipercaya sebagai penyedia dan kini tengah membangun dua kapal fregat itu, di galangan kapalnya di Trieste, Italia.

Secara spesifik, kapal yang dipesan merupakan jenis Pattugliatore Polivalente d'Altura (PPA) yang memiliki kemampuan multi-misi, dilengkapi teknologi terkini.

Kapal itu memiliki panjang 143 meter dan lebar kapal sekitar 16.5 meter, displacement 6.250 ton (full load), kecepatan max ? 30 Knots, endurance 5000 NM, dipersenjatai sistem rudal permukaan ke udara (surface to air missile /SAM) Aster 15 beserta peluncur vertical DCNS Sylver A43. Sistem rudal SAM Aster 15 dapat dipasang pada berbagai jenis kapal perang, seperti fregat, destroyer, atau kapal induk.

Kapal itu juga dipersenjatai meriam 127 mm Vulcano, meriam 76mm Strales, meriam ringan 25mm yang dilengkapi dengan Fire-Control Radar (FCR) RTN 10X system Dardo, Peperangan Elektronika RECM, RESM dan CESM, Tactical Data Link-Y serta Multifunction Radar Leonardo Kronos.

Pengadaan kapal juga diiringi paket offset yang komprehensif, mencakup berbagai aspek seperti konsultasi pengembangan galangan kapal, strategi bisnis jangka panjang, peningkatan fisik galangan kapal, penyampaian materi didaktik, serta kursus pelatihan kelas di Italia yang berdurasi enam bulan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya