Berita

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor/Net

Hukum

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

RABU, 17 APRIL 2024 | 20:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang bakal diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi rencana Gus Muhdlor menempuh praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan, dan kami siap menghadapi," tegas Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).


Dia mengakui, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik KPK.

"Tapi perlu kami tegaskan, pengujian pada persidangan hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan saja, sudah bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti diuji di Pengadilan Tipikor," katanya.

Bahkan, kata Ali, jika praperadilan sudah diajukan, tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan, apalagi menghentikan penyidikan.

Seperti diketahui, Gus Muhdlor sudah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya