Berita

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid/RMOL

Hukum

Tim Hukum 02: Amicus Curiae Bentuk Lain dari Intervensi Peradilan

RABU, 17 APRIL 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Amicus curiae yang dilayangkan banyak pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merespons perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dinilai sebagai bentuk intervensi kepada proses peradilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid.

Dia menjelaskan, amicus curiae atau yang berarti sahabat pengadilan secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, maknanya hanya sebatas memberikan opini terhadap suatu perkara yang ditangani peradilan.


Tetapi dia memandang, fenomena amicus curiae yang dilayangkan mulai dari elite politik hingga tokoh masyarakat sipil akhir-akhir ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), kental dengan kesan intervensi.

Pasalnya, Fachri menyebutkan beberapa pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae seperti Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dilakukan pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK.

"Menurut hemat saya itu adalah bentuk lain dari sikap intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK yang dibingkai dalam format hukum," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut menjelaskan, pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum "common law".

"Dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum 'civil law system' termasuk Indonesia," tuturnya.

Meski begitu, dia tidak memungkiri bahwa penggunaan amicus curiae tidak dilarang dalam sistem dan praktik hukum di Indonesia. Karena secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia termuat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Yang (isi dari pasal tersebut) menyatakan: 'Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'," urainya.

Terlepas dari konsep hukum tersebut, Fahri berpandangan langkah yang diambil Megawati hingga beberapa pihak lainnya menggunakan amicus curiae dalam merespon PHPU Presiden dan Wakil Presiden, tidak tepat.

Sebabnya, dia memperhatikan isi di UU 24/2003 yang diubah dengan UU 7/2020 tentang MK, serta Peraturan MK 4/2023 tentang Tata Beracara Dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres, sama sekali tidak mengenal pranata hukum "amicus curiae" ini.

"Sebab pada dasarnya, hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum," beber Fahri.

"MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae yang tentunya pihak-pihak yang mengajukan dirinya sebagai 'Friends of The Court' itu mempunyai 'conflict of interest' secara subjektif terhadap perkara itu sendiri," sambungnya.

Maka dari itu Fahri menyimpulkan, pihak-pihak yang menjadi amicus curiae dalam perkara PHPU Pilpres 2024 di MK memiliki kepentingan tertentu, yaitu memengaruhi hakim konstitusi dalam memutus perkara.

"Tentunya mempunyai 'intention' agar memenangkan perkara 'in case yang sifatnya konkret', dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, demikian Fahri menambahkan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya