Berita

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid/RMOL

Hukum

Tim Hukum 02: Amicus Curiae Bentuk Lain dari Intervensi Peradilan

RABU, 17 APRIL 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Amicus curiae yang dilayangkan banyak pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merespons perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dinilai sebagai bentuk intervensi kepada proses peradilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid.

Dia menjelaskan, amicus curiae atau yang berarti sahabat pengadilan secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, maknanya hanya sebatas memberikan opini terhadap suatu perkara yang ditangani peradilan.


Tetapi dia memandang, fenomena amicus curiae yang dilayangkan mulai dari elite politik hingga tokoh masyarakat sipil akhir-akhir ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), kental dengan kesan intervensi.

Pasalnya, Fachri menyebutkan beberapa pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae seperti Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dilakukan pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK.

"Menurut hemat saya itu adalah bentuk lain dari sikap intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK yang dibingkai dalam format hukum," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut menjelaskan, pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum "common law".

"Dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum 'civil law system' termasuk Indonesia," tuturnya.

Meski begitu, dia tidak memungkiri bahwa penggunaan amicus curiae tidak dilarang dalam sistem dan praktik hukum di Indonesia. Karena secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia termuat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Yang (isi dari pasal tersebut) menyatakan: 'Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'," urainya.

Terlepas dari konsep hukum tersebut, Fahri berpandangan langkah yang diambil Megawati hingga beberapa pihak lainnya menggunakan amicus curiae dalam merespon PHPU Presiden dan Wakil Presiden, tidak tepat.

Sebabnya, dia memperhatikan isi di UU 24/2003 yang diubah dengan UU 7/2020 tentang MK, serta Peraturan MK 4/2023 tentang Tata Beracara Dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres, sama sekali tidak mengenal pranata hukum "amicus curiae" ini.

"Sebab pada dasarnya, hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum," beber Fahri.

"MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae yang tentunya pihak-pihak yang mengajukan dirinya sebagai 'Friends of The Court' itu mempunyai 'conflict of interest' secara subjektif terhadap perkara itu sendiri," sambungnya.

Maka dari itu Fahri menyimpulkan, pihak-pihak yang menjadi amicus curiae dalam perkara PHPU Pilpres 2024 di MK memiliki kepentingan tertentu, yaitu memengaruhi hakim konstitusi dalam memutus perkara.

"Tentunya mempunyai 'intention' agar memenangkan perkara 'in case yang sifatnya konkret', dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, demikian Fahri menambahkan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya