Berita

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid/RMOL

Hukum

Tim Hukum 02: Amicus Curiae Bentuk Lain dari Intervensi Peradilan

RABU, 17 APRIL 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Amicus curiae yang dilayangkan banyak pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merespons perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dinilai sebagai bentuk intervensi kepada proses peradilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid.

Dia menjelaskan, amicus curiae atau yang berarti sahabat pengadilan secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, maknanya hanya sebatas memberikan opini terhadap suatu perkara yang ditangani peradilan.


Tetapi dia memandang, fenomena amicus curiae yang dilayangkan mulai dari elite politik hingga tokoh masyarakat sipil akhir-akhir ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), kental dengan kesan intervensi.

Pasalnya, Fachri menyebutkan beberapa pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae seperti Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dilakukan pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK.

"Menurut hemat saya itu adalah bentuk lain dari sikap intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK yang dibingkai dalam format hukum," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut menjelaskan, pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum "common law".

"Dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum 'civil law system' termasuk Indonesia," tuturnya.

Meski begitu, dia tidak memungkiri bahwa penggunaan amicus curiae tidak dilarang dalam sistem dan praktik hukum di Indonesia. Karena secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia termuat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Yang (isi dari pasal tersebut) menyatakan: 'Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'," urainya.

Terlepas dari konsep hukum tersebut, Fahri berpandangan langkah yang diambil Megawati hingga beberapa pihak lainnya menggunakan amicus curiae dalam merespon PHPU Presiden dan Wakil Presiden, tidak tepat.

Sebabnya, dia memperhatikan isi di UU 24/2003 yang diubah dengan UU 7/2020 tentang MK, serta Peraturan MK 4/2023 tentang Tata Beracara Dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres, sama sekali tidak mengenal pranata hukum "amicus curiae" ini.

"Sebab pada dasarnya, hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum," beber Fahri.

"MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae yang tentunya pihak-pihak yang mengajukan dirinya sebagai 'Friends of The Court' itu mempunyai 'conflict of interest' secara subjektif terhadap perkara itu sendiri," sambungnya.

Maka dari itu Fahri menyimpulkan, pihak-pihak yang menjadi amicus curiae dalam perkara PHPU Pilpres 2024 di MK memiliki kepentingan tertentu, yaitu memengaruhi hakim konstitusi dalam memutus perkara.

"Tentunya mempunyai 'intention' agar memenangkan perkara 'in case yang sifatnya konkret', dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, demikian Fahri menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya