Berita

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid/RMOL

Hukum

Tim Hukum 02: Amicus Curiae Bentuk Lain dari Intervensi Peradilan

RABU, 17 APRIL 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Amicus curiae yang dilayangkan banyak pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merespons perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dinilai sebagai bentuk intervensi kepada proses peradilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid.

Dia menjelaskan, amicus curiae atau yang berarti sahabat pengadilan secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, maknanya hanya sebatas memberikan opini terhadap suatu perkara yang ditangani peradilan.

Tetapi dia memandang, fenomena amicus curiae yang dilayangkan mulai dari elite politik hingga tokoh masyarakat sipil akhir-akhir ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), kental dengan kesan intervensi.

Pasalnya, Fachri menyebutkan beberapa pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae seperti Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dilakukan pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK.

"Menurut hemat saya itu adalah bentuk lain dari sikap intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK yang dibingkai dalam format hukum," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut menjelaskan, pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum "common law".

"Dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum 'civil law system' termasuk Indonesia," tuturnya.

Meski begitu, dia tidak memungkiri bahwa penggunaan amicus curiae tidak dilarang dalam sistem dan praktik hukum di Indonesia. Karena secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia termuat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Yang (isi dari pasal tersebut) menyatakan: 'Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'," urainya.

Terlepas dari konsep hukum tersebut, Fahri berpandangan langkah yang diambil Megawati hingga beberapa pihak lainnya menggunakan amicus curiae dalam merespon PHPU Presiden dan Wakil Presiden, tidak tepat.

Sebabnya, dia memperhatikan isi di UU 24/2003 yang diubah dengan UU 7/2020 tentang MK, serta Peraturan MK 4/2023 tentang Tata Beracara Dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres, sama sekali tidak mengenal pranata hukum "amicus curiae" ini.

"Sebab pada dasarnya, hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum," beber Fahri.

"MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae yang tentunya pihak-pihak yang mengajukan dirinya sebagai 'Friends of The Court' itu mempunyai 'conflict of interest' secara subjektif terhadap perkara itu sendiri," sambungnya.

Maka dari itu Fahri menyimpulkan, pihak-pihak yang menjadi amicus curiae dalam perkara PHPU Pilpres 2024 di MK memiliki kepentingan tertentu, yaitu memengaruhi hakim konstitusi dalam memutus perkara.

"Tentunya mempunyai 'intention' agar memenangkan perkara 'in case yang sifatnya konkret', dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, demikian Fahri menambahkan.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya