Berita

Todung Mulya Lubis/RMOL

Politik

Layak Pemilu Ulang, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Sorot Lima Pelanggaran

RABU, 17 APRIL 2024 | 10:23 WIB | LAPORAN: M ZAENAL

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang selanjutnya diputus pada 22 April 2024.  

Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mencatat, setidaknya ada lima kategori pelanggaran sangat prinsipil pada proses Pilpres 2024.

“Pertama, pelanggaran etika yang kasat mata, dimulai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Sangat jelas bahwa pencalonan yang ada merupakan pelanggaran etika berat sebagaimana disebut Romo Magnis Suseno,” kata Todung, lewat keterangan tertulis, Rabu (17/4).


Dari putusan MK itu, sambung Todung, akhirnya muncul pelanggaran kedua, yaitu nepotisme. Menurutnya, secara jelas TAP MPR dan undang-undang lainnya tegas melarang nepotisme.

“Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang mendorong anak dan menantunya, itu merupakan bagian dari membangun dinasti kekuasaan, yang menurut kami melanggar etika, seperti dikatakan Romo Magnis Suseno,” tuturnya.

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti pelanggaran ketiga, yaitu abuse of power yang sangat masif dan terkoordinasi. Todung mengungkap pelanggaran berat itu sebagai pelanggaran prosedural.

“Anda bisa lihat, apa yang dilakukan KPU, Bawaslu dan Paslon 2. Menurut kami pelanggaran itu memicu pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Begitu juga dengan penyalahgunaan aplikasi IT. Todung mengemukakan kembali keterangan dari Roy Suryo yang bicara mengenai angka yang sangat besar terkait penyalahgunaan aplikasi IT.

“Selain itu, saudara Ali Maksum, dia tidak menjadi saksi, tapi bertemu kami. Dia menyebut angka lebih dari 50 juta, angka siluman. Saudara Anas bicara angka 32 juta, angka yang harus kita pertanyakan dari C1 hasil,” tegasnya.

Begitu juga dengan politisasi Bansos selama tiga bulan menjelang pencoblosan. Todung menilai empat menteri yang dihadirkan MK hanya menyatakan bahwa Bansos sudah disetujui DPR dan pemerintah, tetapi tidak menjelaskan apa yang terjadi di lapangan.

“Ada banyak sekali pelanggaran yang bisa disebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi Bansos, terutama pada 3 bulan terakhir jelang pencoblosan," ungkapnya.

“Ada pertanyaan mengenai kenapa penyaluran Bansos dipusatkan menjelang pemilihan, dan mengapa penerima Bansos tidak sesuai data yang ada. Kemudian kenapa Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara yang memiliki basis pendukung kuat bagi Ganjar-Mahfud,” demikian Todung.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya