Berita

Pendeta Gilbert Lumoindong/Ist

Hukum

Poros Rawamangun Desak Polri Proses Hukum Pendeta Gilbert

SELASA, 16 APRIL 2024 | 20:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polri didorong memproses hukum Pendeta Gilbert Lumoindong karena diduga telah menyinggung umat Islam lewat pernyataannya beberapa waktu lalu.

"Video khutbah Pendeta Gilbert yang viral ini sangat meresahkan umat dan kehidupan beragama di Indonesia," kata Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto dalam keterangannya, Selasa (16/4).

Menurut Rudy, Pendeta Gilbert diduga telah menyinggung prinsip rukun Islam yang diajarkan Rasulullah.


Dalam video yang beredar, menurut Rudy, Pendeta Gilbert menyindir soal amalan zakat 2,5 persen umat Islam.

"Pendeta Gilbert bilang umat Kristen biasa bersedekah 10 persen," kata Rudy.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, atas pernyataannya beberapa waktu lalu yang dianggap menyinggung.

"Saya dengan segala kerendahan hati minta maaf karena kegaduhan yang ada," kata Pendeta Gilbert saat sowan ke kediaman Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) 3 periode, Jusuf Kalla, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan dalam forum ibadah internal dan tidak ada maksud untuk menyinggung apalagi menistakan agama Islam.

"Tetapi karena jemaat kita ada dua, ada jemaat gereja dan jemaat online, jadi otomatis ada di YouTube kami, tetapi itu jelas ada tulisan 'ibadah Minggu'," tuturnya.

Pendeta Gilbert lalu menyebut video yang beredar di media sosial sudah diedit oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pernyataan tersebut sesungguhnya adalah otokritik kepada umat Kristiani sekaligus motivasi untuk tidak malas beribadah.

"Jadi saya minta maaf atas kegaduhan ini, tapi percayalah kebersamaan Indonesia selalu ada di hati saya, dan di hati saya selalu ada persatuan karena dasar kotbahnya hari itu tentang kasihilah sesamamu," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya