Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani/Net

Politik

PPP Jangan Gantungkan Nasib pada Arsul Sani di MK

SENIN, 15 APRIL 2024 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani mendapat sorotan, dalam penanganan kasus gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul Sani yang merupakan mantan politisi PPP tersebut, diminta untuk tidak mempengaruhi hasil keputusan para Hakim Konstitusi lain pada kasus PPP.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari, dalam diskusi bertajuk “Gawat!!! Ada Operasi Politik, PPP Melawan” yang digelar Padasuka TV, Minggu (14/4).


"Memang Arsul Sani tidak ikut dalam sidang gugatan PPP, karena memiliki kaitan dengan penggugat. Tapi posisinya sebagai 'ordal' (orang dalam), tentunya memiliki akses juga," ujar Sholeh.

"Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas. Jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul," lanjut pengamat politik yang identik sebagai aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.

Lanjut Sholeh, PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. Karena jika berharap pada pertolongan Arsul, maka PPP akan kecewa nantinya.

"Ada cerita-cerita yang sampai ke saya, bahwa Arsul nanti akan membantu PPP. Sekali lagi saya sampaikan, tidak mungkin hal itu terjadi. Hakim-Hakim MK tidak akan menggadaikan integritas mereka. Apalagi saat ini MK telah mendapatkan badai ketidakpercayaan dari masyarakat setelah ketua sebelumnya terkena sanksi etik," ulas Sholeh yang juga aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi tersebut.

Masih kata Sholeh, saat ini langkah yang dilakukan Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sudah tepat, yakni melakukan langkah penyelamatan PPP kepada MK. Hal ini harus didukung oleh seluruh elite dan kader PPP.

"Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elite dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono," terangnya.

Jika ada yang menyebutkan bisa menyelamatkan PPP untuk tetap lolos ke parlemen, dengan cara-cara yang tidak konstitusional. Maka itu hanya upaya membuat konsentrasi PPP terpecah.

"Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah. Jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK," pungkas Sholeh.

PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.

Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara. MK akan menyidangkan kasus ini, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya