Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani/Net

Politik

PPP Jangan Gantungkan Nasib pada Arsul Sani di MK

SENIN, 15 APRIL 2024 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani mendapat sorotan, dalam penanganan kasus gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul Sani yang merupakan mantan politisi PPP tersebut, diminta untuk tidak mempengaruhi hasil keputusan para Hakim Konstitusi lain pada kasus PPP.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari, dalam diskusi bertajuk “Gawat!!! Ada Operasi Politik, PPP Melawan” yang digelar Padasuka TV, Minggu (14/4).


"Memang Arsul Sani tidak ikut dalam sidang gugatan PPP, karena memiliki kaitan dengan penggugat. Tapi posisinya sebagai 'ordal' (orang dalam), tentunya memiliki akses juga," ujar Sholeh.

"Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas. Jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul," lanjut pengamat politik yang identik sebagai aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.

Lanjut Sholeh, PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. Karena jika berharap pada pertolongan Arsul, maka PPP akan kecewa nantinya.

"Ada cerita-cerita yang sampai ke saya, bahwa Arsul nanti akan membantu PPP. Sekali lagi saya sampaikan, tidak mungkin hal itu terjadi. Hakim-Hakim MK tidak akan menggadaikan integritas mereka. Apalagi saat ini MK telah mendapatkan badai ketidakpercayaan dari masyarakat setelah ketua sebelumnya terkena sanksi etik," ulas Sholeh yang juga aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi tersebut.

Masih kata Sholeh, saat ini langkah yang dilakukan Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sudah tepat, yakni melakukan langkah penyelamatan PPP kepada MK. Hal ini harus didukung oleh seluruh elite dan kader PPP.

"Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elite dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono," terangnya.

Jika ada yang menyebutkan bisa menyelamatkan PPP untuk tetap lolos ke parlemen, dengan cara-cara yang tidak konstitusional. Maka itu hanya upaya membuat konsentrasi PPP terpecah.

"Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah. Jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK," pungkas Sholeh.

PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.

Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara. MK akan menyidangkan kasus ini, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya