Berita

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Bukan Kewenangan MK, Yusril Yakin Permohonan Amin dan Ganjar-Mahfud Ditolak

SENIN, 15 APRIL 2024 | 12:18 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memastikan permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin (Amin) dan Ganjar-Mahfud, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, maupun perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Ganjar Prabowo dan Mahfud MD," katanya, di Jakarta, Senin (15/4).

Selanjutnya kesimpulan itu akan diserahkan besok, Selasa (16/4) kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK.

"Intinya, berdasar fakta-fakta persidangan, kami menyatakan, para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK. Apa yang dimohon, antara lain keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, bukanlah kewenangan MK, melainkan Bawaslu dan Pengadilan TUN. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para pemohon, juga kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu," papar Yusril.

Kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024, kata dia, adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.

"Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU," jelasnya.

Namun, kata Yusril, dua pemohon malah tidak mengemukakan hal itu pada persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvankelijke verklaard," tambahnya.

Sementara dalam pokok perkara, kata Yusril lagi, pihaknya berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan, baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif).

Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga dinilai gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut.

Selain itu, petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU melakukan Pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Terakhir, dalam pokok perkara, Yusril dkk memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku.

"Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara sah dalam Pilpres yang diperoleh Pasangan Calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum," katanya.

"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian Pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024 nanti.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya