Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra/Net
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memastikan permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin (Amin) dan Ganjar-Mahfud, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, maupun perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Ganjar Prabowo dan Mahfud MD," katanya, di Jakarta, Senin (15/4).
Selanjutnya kesimpulan itu akan diserahkan besok, Selasa (16/4) kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK.
"Intinya, berdasar fakta-fakta persidangan, kami menyatakan, para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK. Apa yang dimohon, antara lain keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, bukanlah kewenangan MK, melainkan Bawaslu dan Pengadilan TUN. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para pemohon, juga kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu," papar Yusril.
Kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024, kata dia, adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.
"Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU," jelasnya.
Namun, kata Yusril, dua pemohon malah tidak mengemukakan hal itu pada persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.
"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvankelijke verklaard," tambahnya.
Sementara dalam pokok perkara, kata Yusril lagi, pihaknya berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan, baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif).
Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga dinilai gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut.
Selain itu, petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU melakukan Pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Terakhir, dalam pokok perkara, Yusril dkk memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku.
"Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara sah dalam Pilpres yang diperoleh Pasangan Calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum," katanya.
"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian Pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024 nanti.