Berita

Mantan duta besar Amerika Serikat untuk Bolivia, Victor Manuel Rocha/Net

Dunia

Jadi Mata-mata Kuba, Mantan Dubes AS untuk Bolivia Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

SABTU, 13 APRIL 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan duta besar Amerika Serikat untuk Bolivia, Victor Manuel Rocha, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, setelah mengakui keterlibatannya dalam kegiatan mata-mata untuk Kuba yang dilakukannya selama puluhan tahun.

Hakim Distrik AS yang berbasis di Miami, Beth Bloom, pada Jumat (12/4) waktu setempat, menerima pengakuan bersalah Rocha atas dua tuduhan, termasuk bertindak sebagai agen pemerintah asing.

Dikutip dari New York Post, Sabtu (13/4) Rocha mengakui dirinya terlibat dengan badan intelijen Kuba sejak tahun 1973 hingga saat penangkapannya, yang berarti mencakup seluruh karirnya di pemerintahan.


Dia ditangkap setelah agen FBI beberapa kali menyamar sebagai pejabat intelijen Kuba, di mana Rocha mengakui kegiatan mata-mata yang telah dia lakukan atas nama Kuba selama 40 tahun.

“Permohonan dan hukuman hari ini mengakhiri pengkhianatan dan penipuan yang dilakukan terdakwa selama lebih dari empat dekade,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew G. Olsen pada Jumat.

Rocha, yang pernah menjabat sebagai duta besar untuk Bolivia antara tahun 2000 hingga 2002 memiliki sejarah karir yang panjang dalam pelayanan publik, termasuk posisi tinggi di beberapa kedutaan dan Gedung Putih selama lebih dari 20 tahun.

Dia juga menjabat sebagai penasihat untuk Komando Selatan AS antara tahun 2006 dan 2012, sehingga memberinya akses ke informasi sensitif dan kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan luar negeri AS.

“Rocha mengaku bertindak sebagai agen pemerintah Kuba pada saat yang sama ia memegang berbagai posisi kepercayaan di pemerintah AS, sebuah pengkhianatan yang mengejutkan terhadap rakyat Amerika dan pengakuan bahwa setiap sumpah yang diucapkan kepada AS adalah sebuah kebohongan," kata pejabat Departemen Kehakiman.

Meskipun pemerintah Amerika belum mengungkapkan informasi yang diberikan Rocha kepada Kuba atau bagaimana dia mempengaruhi kebijakan Amerika terhadap pulau tersebut. Namun ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, yang dianggap sebagai hukuman maksimum, serta denda sebesar 500 ribu dolar AS (Rp8 miliar).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya