Berita

Mantan duta besar Amerika Serikat untuk Bolivia, Victor Manuel Rocha/Net

Dunia

Jadi Mata-mata Kuba, Mantan Dubes AS untuk Bolivia Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

SABTU, 13 APRIL 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan duta besar Amerika Serikat untuk Bolivia, Victor Manuel Rocha, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, setelah mengakui keterlibatannya dalam kegiatan mata-mata untuk Kuba yang dilakukannya selama puluhan tahun.

Hakim Distrik AS yang berbasis di Miami, Beth Bloom, pada Jumat (12/4) waktu setempat, menerima pengakuan bersalah Rocha atas dua tuduhan, termasuk bertindak sebagai agen pemerintah asing.

Dikutip dari New York Post, Sabtu (13/4) Rocha mengakui dirinya terlibat dengan badan intelijen Kuba sejak tahun 1973 hingga saat penangkapannya, yang berarti mencakup seluruh karirnya di pemerintahan.


Dia ditangkap setelah agen FBI beberapa kali menyamar sebagai pejabat intelijen Kuba, di mana Rocha mengakui kegiatan mata-mata yang telah dia lakukan atas nama Kuba selama 40 tahun.

“Permohonan dan hukuman hari ini mengakhiri pengkhianatan dan penipuan yang dilakukan terdakwa selama lebih dari empat dekade,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew G. Olsen pada Jumat.

Rocha, yang pernah menjabat sebagai duta besar untuk Bolivia antara tahun 2000 hingga 2002 memiliki sejarah karir yang panjang dalam pelayanan publik, termasuk posisi tinggi di beberapa kedutaan dan Gedung Putih selama lebih dari 20 tahun.

Dia juga menjabat sebagai penasihat untuk Komando Selatan AS antara tahun 2006 dan 2012, sehingga memberinya akses ke informasi sensitif dan kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan luar negeri AS.

“Rocha mengaku bertindak sebagai agen pemerintah Kuba pada saat yang sama ia memegang berbagai posisi kepercayaan di pemerintah AS, sebuah pengkhianatan yang mengejutkan terhadap rakyat Amerika dan pengakuan bahwa setiap sumpah yang diucapkan kepada AS adalah sebuah kebohongan," kata pejabat Departemen Kehakiman.

Meskipun pemerintah Amerika belum mengungkapkan informasi yang diberikan Rocha kepada Kuba atau bagaimana dia mempengaruhi kebijakan Amerika terhadap pulau tersebut. Namun ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, yang dianggap sebagai hukuman maksimum, serta denda sebesar 500 ribu dolar AS (Rp8 miliar).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya