Berita

Mantan duta besar Amerika Serikat untuk Bolivia, Victor Manuel Rocha/Net

Dunia

Jadi Mata-mata Kuba, Mantan Dubes AS untuk Bolivia Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

SABTU, 13 APRIL 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan duta besar Amerika Serikat untuk Bolivia, Victor Manuel Rocha, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, setelah mengakui keterlibatannya dalam kegiatan mata-mata untuk Kuba yang dilakukannya selama puluhan tahun.

Hakim Distrik AS yang berbasis di Miami, Beth Bloom, pada Jumat (12/4) waktu setempat, menerima pengakuan bersalah Rocha atas dua tuduhan, termasuk bertindak sebagai agen pemerintah asing.

Dikutip dari New York Post, Sabtu (13/4) Rocha mengakui dirinya terlibat dengan badan intelijen Kuba sejak tahun 1973 hingga saat penangkapannya, yang berarti mencakup seluruh karirnya di pemerintahan.


Dia ditangkap setelah agen FBI beberapa kali menyamar sebagai pejabat intelijen Kuba, di mana Rocha mengakui kegiatan mata-mata yang telah dia lakukan atas nama Kuba selama 40 tahun.

“Permohonan dan hukuman hari ini mengakhiri pengkhianatan dan penipuan yang dilakukan terdakwa selama lebih dari empat dekade,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew G. Olsen pada Jumat.

Rocha, yang pernah menjabat sebagai duta besar untuk Bolivia antara tahun 2000 hingga 2002 memiliki sejarah karir yang panjang dalam pelayanan publik, termasuk posisi tinggi di beberapa kedutaan dan Gedung Putih selama lebih dari 20 tahun.

Dia juga menjabat sebagai penasihat untuk Komando Selatan AS antara tahun 2006 dan 2012, sehingga memberinya akses ke informasi sensitif dan kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan luar negeri AS.

“Rocha mengaku bertindak sebagai agen pemerintah Kuba pada saat yang sama ia memegang berbagai posisi kepercayaan di pemerintah AS, sebuah pengkhianatan yang mengejutkan terhadap rakyat Amerika dan pengakuan bahwa setiap sumpah yang diucapkan kepada AS adalah sebuah kebohongan," kata pejabat Departemen Kehakiman.

Meskipun pemerintah Amerika belum mengungkapkan informasi yang diberikan Rocha kepada Kuba atau bagaimana dia mempengaruhi kebijakan Amerika terhadap pulau tersebut. Namun ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, yang dianggap sebagai hukuman maksimum, serta denda sebesar 500 ribu dolar AS (Rp8 miliar).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya