Berita

Mantan duta besar Amerika Serikat untuk Bolivia, Victor Manuel Rocha/Net

Dunia

Jadi Mata-mata Kuba, Mantan Dubes AS untuk Bolivia Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

SABTU, 13 APRIL 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan duta besar Amerika Serikat untuk Bolivia, Victor Manuel Rocha, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, setelah mengakui keterlibatannya dalam kegiatan mata-mata untuk Kuba yang dilakukannya selama puluhan tahun.

Hakim Distrik AS yang berbasis di Miami, Beth Bloom, pada Jumat (12/4) waktu setempat, menerima pengakuan bersalah Rocha atas dua tuduhan, termasuk bertindak sebagai agen pemerintah asing.

Dikutip dari New York Post, Sabtu (13/4) Rocha mengakui dirinya terlibat dengan badan intelijen Kuba sejak tahun 1973 hingga saat penangkapannya, yang berarti mencakup seluruh karirnya di pemerintahan.


Dia ditangkap setelah agen FBI beberapa kali menyamar sebagai pejabat intelijen Kuba, di mana Rocha mengakui kegiatan mata-mata yang telah dia lakukan atas nama Kuba selama 40 tahun.

“Permohonan dan hukuman hari ini mengakhiri pengkhianatan dan penipuan yang dilakukan terdakwa selama lebih dari empat dekade,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew G. Olsen pada Jumat.

Rocha, yang pernah menjabat sebagai duta besar untuk Bolivia antara tahun 2000 hingga 2002 memiliki sejarah karir yang panjang dalam pelayanan publik, termasuk posisi tinggi di beberapa kedutaan dan Gedung Putih selama lebih dari 20 tahun.

Dia juga menjabat sebagai penasihat untuk Komando Selatan AS antara tahun 2006 dan 2012, sehingga memberinya akses ke informasi sensitif dan kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan luar negeri AS.

“Rocha mengaku bertindak sebagai agen pemerintah Kuba pada saat yang sama ia memegang berbagai posisi kepercayaan di pemerintah AS, sebuah pengkhianatan yang mengejutkan terhadap rakyat Amerika dan pengakuan bahwa setiap sumpah yang diucapkan kepada AS adalah sebuah kebohongan," kata pejabat Departemen Kehakiman.

Meskipun pemerintah Amerika belum mengungkapkan informasi yang diberikan Rocha kepada Kuba atau bagaimana dia mempengaruhi kebijakan Amerika terhadap pulau tersebut. Namun ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, yang dianggap sebagai hukuman maksimum, serta denda sebesar 500 ribu dolar AS (Rp8 miliar).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya