Berita

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya/Istimewa

Nusantara

11.374 Napi di Sumsel Terima Remisi Khusus Idulfitri, Terbanyak Kasus Narkotika

KAMIS, 11 APRIL 2024 | 01:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 11.374 narapidana  atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera  Selatan menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Penerima remisi itu tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebanyak 11.331 orang narapidana dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) sebanyak 43 orang andikpas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (10/4).

Dia lantas merinci, penerima remisi khusus hari besar keagamaan umat Muslim selama 15 hingga 60 hari atau remisi khusus-I (RK-I) 15 hari sebanyak 1.749 orang narapidana.


Kemudian RK-I (1 bulan) 7.498 orang narapidana, RK-I (1 bulan 15 hari) 1.511 orang, dan RK-I (2 bulan) 332 orang narapidana. Sedangkan remisi khusus-II (RK-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1-2 bulan sebanyak 66 orang narapidana.

Selanjutnya, remisi khusus Hari Raya Idulfitri untuk  anak binaan/andikpas yang hanya menerima RK-I (15 hari) sebanyak 41 orang. Sedangkan andikpas yang menerima remisi khusus-II (RK-II) atau langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 2 orang, setelah diberikan RK-II selama 15 hari.

Berdasarkan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idulfitri 2024 ini yakni Lapas Kelas I Palembang 1.583 orang narapidana, dan LPKA Kelas I Palembang 133 orang.

Lapas Perempuan Kelas II A Palembang 401 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 580 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 845 orang, Lapas Kelas II A Lahat 477 orang.

Lalu Lapas Kelas II A Banyuasin 870 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 9 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 815 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 623 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 783 orang.

Lapas Kelas II B Kayu Agung 757 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 350 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 288 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 238 orang, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 235 orang.

Lapas Kelas III Pagaralam 127 orang, Rutan Kelas I Palembang 722 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 319 orang, Rutan Kelas II B Prabumulih 328 orang narapidana.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan, pemberian remisi berdasarkan tindak pidana terbanyak diberikan kepada narapidana narkotika 5.878 orang. Kemudian narapidana umum 5.212 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 107 orang, dan narapidana terorisme 2 orang.

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir.

Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan. Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Ilham.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya