Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung buka suara soal getok harga parkir di Jalan Sultan Agung dan beberapa titik di Kota Bandung yang viral di media sosial.
Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengaku telah menindak petugas parkir.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Asep Kuswara diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (9/4).
Selain di Sultan Agung, Dishub Kota Bandung juga menyisir beberapa ruas jalan lainnya. Salah satunya di Jalan Dalem Kaum.
"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notabene di trotoar," beber Asep.
Meski begitu, Asep meluruskan informasi tarif yang dikenakan tidak semahal sebagaimana viral di media sosial mencapai Rp20 ribu.
"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20 ribu tetapi Rp10 ribu. (untuk) Parkir motor Rp5 ribu dan nitip helm Rp5 ribu," ungkap Asep.
"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," imbuh Asep.
Selain di Sultan Agung dan Dalem Kaum, pihaknya pun menyisir kawasan Tamansari khususnya di seputaran Balubur Town Square (Baltos).
"Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur," keluhnya.
Atas hal itu, Asep meminta maaf dengan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh masyarakat Kota Bandung," tuturnya.