Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Didorong Tindak Tegas 3 Kategori Pelaku Judi Online

SENIN, 08 APRIL 2024 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan tegas kepada para pelaku judi online, diharapkan bisa dilakukan pemerintah. Terlebih, orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan haram itu terkategori ke 3 kelompok besar.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan, terdapat 3 kelompok yang dikategorisasi sebagai pelaku judi online yang harus ditindak tegas pemerintah.

"Jadi ini masalah yang sangat serius dan tidak boleh lembek terhadap pelaku-nya. Khusus pelaku di sini, saya membagi 3 kategori," ujar Huda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/4).

Dia menguraikan, kelompok pertama yang bisa disebut sebagai pelaku judi online adalah pemain judi, dan biasanya tidak takut mengeluarkan uang cukup banyak.

"Pemain ini mendapatkan informasi dari berbagai kanal tentang judi online. Pemain merasa menang di awal namun kalah terus kemudian," urainya.

Kemudian kelompok kedua pelaku judi online, disebut Huda sebagai pengepul uang yang dipertaruhkan pemain judi.

"(Mereka adalah) bandar atau orang di balik judi online, yang saya rasa salah satu dari crazy rich di Indonesia. Telusuri aliran uang judi online karena rekening bersama mereka terdaftar di perbankan nasional ataupun dompet digital nasional," tuturnya.

Sedangkan, kategori ketiga pelaku judi adalah orang-orang yang mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap judi online.

"(Mereka adalah) informan atau afiliator yang harus ditangkap, karena menyebarkan informasi mengenai judi online. Informan ini bisa influencer, content creator bahkan artis," demikian Huda memaparkan.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Setelah Akuisisi Saham Proline, Prodia Bidik Tambahan Pertumbuhan Laba 3 Persen

Senin, 22 Juli 2024 | 07:51

Serap Aspirasi, Ono Bersama Preman Pensiun Sambang Pasar

Senin, 22 Juli 2024 | 07:35

Siang Ini, BEM SI Gelar Aksi Adili Jokowi

Senin, 22 Juli 2024 | 07:11

Gerindra Apresiasi Keseriusan JM

Senin, 22 Juli 2024 | 07:02

Trump Sebut Harris Lebih Mudah Dikalahkan Dibanding Biden

Senin, 22 Juli 2024 | 06:59

PKB dan PDIP Masih Cari Kesamaan untuk Raih Kemenangan

Senin, 22 Juli 2024 | 06:41

Biden Mundur dari Pencalonan, Tunjuk Harris Jadi Pengganti

Senin, 22 Juli 2024 | 06:34

Intens Komunikasi dengan Golkar, PDIP Batang Siapkan Kejutan

Senin, 22 Juli 2024 | 06:30

Pemberdayaan Wanita Kunci Utama Pencegahan KDRT

Senin, 22 Juli 2024 | 06:14

Hanya Kurang 1 Kursi, Muchendi Optimistis Raih Dukungan Koalisi

Senin, 22 Juli 2024 | 05:59

Selengkapnya