Berita

Foto/RMOL

Presisi

Bareskrim Ungkap Pabrik Rumahan Ekstasi di Komplek Elit Kawasan Sunter, 4 Orang Diciduk

SENIN, 08 APRIL 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah mewah di Taman Sunter Agung 2 Blok B Nomor 6, Jakarta Utara.

Rumah itu merupakan pabrik narkoba milik jaringan Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penggerebekan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

"Laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, ada barang-barang yang masuk adalah bahan baku untuk narkoba, tetapi bukan prekursor," kata Mukti di lokasi kejadian, Senin (8/4).

Dari sinilah, bersama Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan lamanya. Tak disangka-sangka, dalam rumah tersebut ditemukan pabrik yang berisi bahan baku narkoba yang dijalankan oleh seseorang berinisial D.

"Awalnya, Fredy Pratama impor bahan baku dari Tiongkok, pabrik ini dijalankan oleh tersangka berinisial D, yang sudah kami jadikan DPO," kata Mukti.

Dari penggerebekan ini, sebanyak empat tersangka ditangkap yang berperan sebagai pembuat narkoba jenis ekstasi.

"Jumlah tersangka ada 4. Pertama adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki. Dan untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia dari pada orangnya Fredy Pratama," kata Mukti.

Tak hanya itu, polisi juga menyita ribuan butir ekstasi dan bahan baku (prekusor) ekstasi, seperti mesin cetak, bahan adonan, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya.

"Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebanyak 34.970.000, esktasi sebanyak 7.800 butir, handphone," kata Mukti.

Para tersangka pun dijerat denganPasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU 35 / 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya