Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah)/Net

Politik

MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman

SENIN, 08 APRIL 2024 | 08:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kembali menjatuhkan sanksi etik kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman sama saja mengebiri hak konstitusional warga negara.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh dalam putusan perkara bernomor 01/MKMK/L/003/2024, 02/MKMK/L/003/2024, dan 05/MKMK/L/003/2024.

"MKMK tidak berhak membatasi hak konstitusional seorang warga negara untuk membela dirinya melalui jalur hukum yang sah secara konstitusional, yakni melalui pengadilan," kata Rifyan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).


Hak hukum setiap warga sejatinya dijamin negara, seperti pengajuan gugatan demi mendapat keadilan. Termasuk gugatan Anwar Usman ke PTUN terkait putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang memuat pelanggaran kode etik dalam memutus syarat minimal usia capres-cawapres.

"Bagaimana bisa majelis kehormatan menjadikan alasan pengajuan gugatan ke pengadilan sebagai dasar menyatakan seseorang melakukan pelanggaran etik, sementara upaya Anwar Usman adalah hak yang sesuai dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," kritiknya.

Rifyan juga menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka tujuan hukum seperti manfaat, keadilan, dan kepastian hukum harus dilaksanakan.

Syarat ini mutlak untuk tegaknya sebagai sebuah negara hukum sesuai perintah perundang-undangan.

"Dalam hal ini semua warga negara harus mendapatkan kesetaraan dan atau perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak dalam mengajukan gugatan ke pengadilan," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya