Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah)/Net

Politik

MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman

SENIN, 08 APRIL 2024 | 08:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kembali menjatuhkan sanksi etik kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman sama saja mengebiri hak konstitusional warga negara.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh dalam putusan perkara bernomor 01/MKMK/L/003/2024, 02/MKMK/L/003/2024, dan 05/MKMK/L/003/2024.

"MKMK tidak berhak membatasi hak konstitusional seorang warga negara untuk membela dirinya melalui jalur hukum yang sah secara konstitusional, yakni melalui pengadilan," kata Rifyan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).

Hak hukum setiap warga sejatinya dijamin negara, seperti pengajuan gugatan demi mendapat keadilan. Termasuk gugatan Anwar Usman ke PTUN terkait putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang memuat pelanggaran kode etik dalam memutus syarat minimal usia capres-cawapres.

"Bagaimana bisa majelis kehormatan menjadikan alasan pengajuan gugatan ke pengadilan sebagai dasar menyatakan seseorang melakukan pelanggaran etik, sementara upaya Anwar Usman adalah hak yang sesuai dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," kritiknya.

Rifyan juga menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka tujuan hukum seperti manfaat, keadilan, dan kepastian hukum harus dilaksanakan.

Syarat ini mutlak untuk tegaknya sebagai sebuah negara hukum sesuai perintah perundang-undangan.

"Dalam hal ini semua warga negara harus mendapatkan kesetaraan dan atau perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak dalam mengajukan gugatan ke pengadilan," tutupnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya