Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah)/Net

Politik

MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman

SENIN, 08 APRIL 2024 | 08:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kembali menjatuhkan sanksi etik kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman sama saja mengebiri hak konstitusional warga negara.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh dalam putusan perkara bernomor 01/MKMK/L/003/2024, 02/MKMK/L/003/2024, dan 05/MKMK/L/003/2024.

"MKMK tidak berhak membatasi hak konstitusional seorang warga negara untuk membela dirinya melalui jalur hukum yang sah secara konstitusional, yakni melalui pengadilan," kata Rifyan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).


Hak hukum setiap warga sejatinya dijamin negara, seperti pengajuan gugatan demi mendapat keadilan. Termasuk gugatan Anwar Usman ke PTUN terkait putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang memuat pelanggaran kode etik dalam memutus syarat minimal usia capres-cawapres.

"Bagaimana bisa majelis kehormatan menjadikan alasan pengajuan gugatan ke pengadilan sebagai dasar menyatakan seseorang melakukan pelanggaran etik, sementara upaya Anwar Usman adalah hak yang sesuai dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," kritiknya.

Rifyan juga menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka tujuan hukum seperti manfaat, keadilan, dan kepastian hukum harus dilaksanakan.

Syarat ini mutlak untuk tegaknya sebagai sebuah negara hukum sesuai perintah perundang-undangan.

"Dalam hal ini semua warga negara harus mendapatkan kesetaraan dan atau perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak dalam mengajukan gugatan ke pengadilan," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya