Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah)/Net

Politik

MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman

SENIN, 08 APRIL 2024 | 08:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kembali menjatuhkan sanksi etik kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman sama saja mengebiri hak konstitusional warga negara.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh dalam putusan perkara bernomor 01/MKMK/L/003/2024, 02/MKMK/L/003/2024, dan 05/MKMK/L/003/2024.

"MKMK tidak berhak membatasi hak konstitusional seorang warga negara untuk membela dirinya melalui jalur hukum yang sah secara konstitusional, yakni melalui pengadilan," kata Rifyan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).


Hak hukum setiap warga sejatinya dijamin negara, seperti pengajuan gugatan demi mendapat keadilan. Termasuk gugatan Anwar Usman ke PTUN terkait putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang memuat pelanggaran kode etik dalam memutus syarat minimal usia capres-cawapres.

"Bagaimana bisa majelis kehormatan menjadikan alasan pengajuan gugatan ke pengadilan sebagai dasar menyatakan seseorang melakukan pelanggaran etik, sementara upaya Anwar Usman adalah hak yang sesuai dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," kritiknya.

Rifyan juga menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka tujuan hukum seperti manfaat, keadilan, dan kepastian hukum harus dilaksanakan.

Syarat ini mutlak untuk tegaknya sebagai sebuah negara hukum sesuai perintah perundang-undangan.

"Dalam hal ini semua warga negara harus mendapatkan kesetaraan dan atau perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak dalam mengajukan gugatan ke pengadilan," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya