Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Hadiri Sidang MK, KPK Ngaku Tak Merasa Tertampar

MINGGU, 07 APRIL 2024 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak merasa tertampar dengan kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya kembali mengulang proses hukum terhadap Eddy Hiariej setelah adanya putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah.

"Sementara keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan karena keduanya regim hukum yang berbeda," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (7/4).


Untuk itu, kata Ghufron, tidak perlu diperhadapkan karena memang sama sekali tidak terkait antara proses hukum di KPK dengan proses PHPU di MK.

"Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK," terang Ghufron.

Karena, kata Ghufron, semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai hali memutus dengan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar, semua berjalan secara hukum," pungkas Ghufron.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri turut menanggapi perdebatan publik belakangan ini lantaran Eddy Hiariej menjadi ahli dalam sidang PHPU di MK.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (5/4).

Ali mengaku memahami harapan dan masukan serta kritikan masyarakat terhadap penyelesaian perkara dugaan suap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," terang Ali.

Ali menegaskan, substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

"Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya