Berita

Kepala BP2MI Benny Rhamdani/Ist

Politik

BP2MI Minta Kebijakan Impor Barang PMI Ditinjau Ulang

SABTU, 06 APRIL 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya meninjau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Samudera Agung Logistics, di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan, kunjungan ke pergudangan PJT di Surabaya adalah bentuk kolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai, beserta para stakeholder lain yang ingin diperkuat.

Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 menyebabkan ada keterlambatan, ataupun pembatasan barang, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Katanya, penumpukan barang PMI, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Walaupun wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu.

"Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4).

Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpang-siuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.

"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.

Benny menyadari bahwa peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar kepada importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.

Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.

"Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya