Berita

Kepala BP2MI Benny Rhamdani/Ist

Politik

BP2MI Minta Kebijakan Impor Barang PMI Ditinjau Ulang

SABTU, 06 APRIL 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya meninjau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Samudera Agung Logistics, di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan, kunjungan ke pergudangan PJT di Surabaya adalah bentuk kolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai, beserta para stakeholder lain yang ingin diperkuat.

Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 menyebabkan ada keterlambatan, ataupun pembatasan barang, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Katanya, penumpukan barang PMI, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Walaupun wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu.

"Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4).

Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpang-siuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.

"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.

Benny menyadari bahwa peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar kepada importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.

Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.

"Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya