Berita

Sidang perkara pidana pemilu di TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau di PN Gedong Tataan, Senin (1/4)/Dok Bawaslu Pesawaran

Nusantara

Rusak Ratusan Surat Suara, Ketua KPPS di Pesawaran Divonis 1 Tahun Penjara

SABTU, 06 APRIL 2024 | 05:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Safruddin, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau.

Safruddin juga diberi pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Jessie S. K. Siringo Ringo didampingi Muthia Wulandari dan Septiani sebagai hakim anggota dan dihadiri JPU Lukman Wicaksono tetapi tanpa dihadiri terdakwa atau sidang in absentia.


Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Safruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 atau Undang-undang Pemilu yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang".

Dia terbukti merusak 46 surat suara DPD RI, 80 surat suara DPR RI Dapil Lampung 1, dan 53 DPRD Provinsi Lampung dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja saat pemungutan suara 14 Februari lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kejaksaan dan kepolisian dalam menyikapi tindak pidana pemilu di Gakkumdu sampai diputus di PN Gedong Tataan.

"Bawaslu Pesawaran terus berkomitmen menjaga dan mengawasi proses pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aji Purwadi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (5/4).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya