Berita

Anggota THN Amin, Heru Widodo/RMOL

Politik

Tim Hukum AMIN Hormati MK Tak Panggil Presiden Jokowi

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 20:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memanggil Presiden Joko Widodo pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dihormati Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin).

“Untuk pemanggilan Pak Jokowi kami enggak minta,” kata Anggota THN Amin, Heru Widodo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Menurutnya, THN Amin pada sidang perdana hanya memohon pemanggilan menteri yang langsung bersinggungan pada penyaluran bantuan sosial (bansos).


"Bahkan mahkamah memberikan bonus dalam tanda kutip menghadirkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” sambungnya

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai kurang elok apabila menghadirkan Presiden Joko Widodo untuk menelusuri dugaan intervensi atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024 memenangkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara presiden RI? kelihatannya kan kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief.

Sebanyak empat menteri Kabinet Indonesia Maju bersaksi pada sidang PHPU di Gedung MK pada hari ini. Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keterangan para menteri itu dibutuhkan, untuk mendalami dalil-dalil gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di antaranya terkait dugaan penyelewengan bansos.

Semua pihak yang terlibat dalam persidangan juga sudah hadir, baik dari tim hukum paslon 01 dan paslon 03, juga tim hukum Prabowo-Gibran, serta KPU dan Bawaslu. MK juga menghadirkan DKPP pada persidangan kali ini.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya