Berita

Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum Paslon Prabowo-Gibran/RMOL

Politik

Yusril Tetap Yakin Gugatan Paslon 1 dan 3 Kandas

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 17:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kuasa Hukum Paslon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai pernyataan empat menteri, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy dan Tri Rismaharini, tidak membuktikan adanya kecurangan pada Pilpres 2024.

"Apa yang bisa kami simpulkan dari persidangan yang sudah berlangsung sekian lama, kami tetap berkeyakinan permohonan yang diajukan Paslon 1 dan Paslon 3 tidak terbukti di persidangan ini," kata Yusril, di selasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (5/4).

Menurutnya, pada petitum yang dilayangkan kubu 1 dan 3, di mana Paslon 2 harus didiskualifikasi, lantaran melakukan kecurangan dengan menggunakan alat negara, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan sudah gagal dibuktikan di persidangan.


"Demikian juga pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif), juga tidak terbukti," imbuhnya.

Menurut Yusril, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini jelas menyatakan tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial yang selama ini didalilkan kedua pemohon.

Dia menilai Risma telah menegaskan tidak ada bantuan yang diberikan langsung, lantaran semua bantuan dalam bentuk transfer melalui bank, baik disampaikan melalui elektronik maupun dikirim melalui kantor pos di daerah-daerah.

"Sama sekali tidak ada dalam bentuk barang, beras, tidak ada sama sekali.
Jadi apa yang selama ini didalilkan, penyalahgunaan Bansos, sudah dibantah bu Risma sendiri," katanya.

Selain itu, dalil Paslon 1 dan 3 terkait peningkatan jumlah Bansos juga tidak terbukti dan dibantah Menkeu, Menko Perekonomian, dan Mensos.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya