Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

OnePlus Luncurkan Fitur AI Eraser untuk Hapus Objek Mengganggu di Foto

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 12:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Produsen ponsel pintar OnePlus meluncurkan alat pengeditan foto baru yang disebut AI Eraser, yang memungkinkan pengguna menghapus objek asing dari foto mereka.

Untuk menggunakan OnePlus AI Eraser, pengguna cukup menyorot bagian gambar yang perlu dihapus terlebih dahulu, misalnya objek manusia atau benda yang tidak ingin ditangkap kamera.

Kemudian, AI menganalisis area tersebut dan menciptakan latar belakang yang diklaim OnePlus akan menyatu dengan gambar yang ada. Cara kerjanya sama dengan Generative Fill Adobe dan alat Magic Eraser Google.


“Sebagai fitur pertama OnePlus yang berbasis pada teknologi AI generatif, AI Eraser mewakili langkah pertama dalam visi kami untuk membebaskan kreativitas pengguna melalui AI dan merevolusi masa depan pengeditan foto, memberdayakan pengguna untuk membuat foto luar biasa hanya dengan beberapa sentuhan,” kata Kinder Liu, presiden dan COO OnePlus, seperti dikutip dari Engadget, Jumat (5/4).

“Tahun ini, kami berencana untuk memperkenalkan lebih banyak fitur AI, dan kami menantikan ketersediaannya di masa mendatang," ujarnya.

Fitur baru ini akan tersedia di berbagai smartphone OnePlus, termasuk OnePlus 12 dan 12R, OnePlus 11, dan OnePlus Open.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya