Berita

Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan jadi tersangka korupsi PT Timah/Ist

Hukum

BEM UBB: Ada Kesesatan Informasi Nilai Korupsi Timah yang Tembus Rp271 T

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah heboh di tataran masyarakat karena adanya informasi tidak utuh.

Publik dibuat heboh karena kasus yang menjerat 16 tersangka ini nilai korupsinya disebut mencapai Rp271 triliun.

“Informasi yang disebar menyesatkan publik, perlu diluruskan karena meresahkan dengan klaim-klaim yang tidak tepat yang dapat menimbulkan kegaduhan,” kata Wakil Presiden BEM KM Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Noufal A, Kamis (4/4).


Padahal kata Noufal, nilai kerugian negara dalam kasus penambangan di Kepulauan Bangka Belitung ini tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga kerugian lingkungan.

Lebih rinci Noufal menyebut, kerugian aspek ekologi nilainya Rp183 T lebih, dan kerugian ekonomi lingkungan sekitar Rp74 Triliun. Belum lagi ditambah dengan biaya pemulihan lingkungan yang jika ditotal mencapai Rp271 T sebagaimana yang beredar di publik.

Oleh sebab itu, ia menekankan perlunya klarifikasi dan kehati-hatian dari pihak terkait dalam menanggapi informasi yang sudah menimbulkan kegaduhan itu.

Di sisi lain dalam konteks transparansi reklamasi pasca tambang, Noufal menekankan pentingnya PT Timah menunjukkan transparansi penuh dalam alokasi anggaran.

"Pemahaman mendalam terhadap aktivitas tambang juga menjadi penting karena alam dan manusia tidak dapat dipisahkan, dan kerusakan lingkungan akan berdampak besar pada kehidupan manusia di masa depan," tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya