Berita

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Pimpinan DPR Pastikan Mayoritas Fraksi Sepakat Tak Akan Revisi UU MD3

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tampaknya tidak akan terealisasi. Setidaknya sampai akhir jabatan anggota DPR periode 2019-2024 ini.

Seperti disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mayoritas fraksi partai di parlemen telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap UU MD3.
 
UU tersebut memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan untuk direvisi. Namun, kata Dasco, bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.
 

 
"Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu," terang Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4).
 
Selain itu, lanjut Dasco, revisi UU tersebut saat ini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Meskipun status UU MD3 saat ini masuk Prolegnas Prioritas.

Karena, seiring adanya kesepakatan tersebut, UU MD3 tidak akan direvisi, setidaknya hingga akhir periode jabatan DPR saat ini.
 
"Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan," tandasnya.
 
Sebelumnya wacana revisi UU MD3 muncul ke permukaan, menyusul informasi di laman resmi DPR di bagian Prolegnas Prioritas tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam laman tersebut, tercantum bahwa revisi UU MD3 telah diusulkan sejak 17 Desember 2019, atau sejak awal periode DPR RI.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Jokowi Sumber Masalah Bangsa

Minggu, 08 November 2026 | 08:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya