Berita

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan/RMOL

Politik

Asumsi Penjabat Kepala Daerah Diangkat Demi Menangkan Prabowo Terpatahkan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku heran dengan dalil pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyebut pengangkatan penjabat kepala daerah dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Hal ini disampaikan anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat sesi jumpa pers di sela skorsing persidangan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

"Ternyata asumsi yang mereka buat itu terpatahkan. Kenapa? Terbukti ahli menerangkan bahwa di Aceh itu ternyata baru kita tahu juga penjabat itu paling banyak di Aceh. (Sebanyak) 23 dari 24 jumlah penjabat. Ternyata 02 kalah di sana," kata Otto.


Begitu pula di Provinsi Sumatera Barat, pasangan Prabowo-Gibran juga kalah dari pasangan Anies-Muhaimin.

"Jadi ini membuktikan bahwa tuduhan mereka itu tidak benar, patah gitu loh. Jadi hanya asumsi-asumsi saja. Narasi kecurigaan, 'oh kami kalah karena pak presiden menunjuk penjabatnya di sana', tapi ternyata terbukti seperti itu tidak ada," jelasnya.

Di sisi lain, pengangkatan penjabat kepala daerah dilakukan berdasarkan perintah undang-undang untuk mengisi posisi kepala daerah yang kosong karena masa jabatannya sudah habis.

"Di luar negeri juga nggak ada penjabat ya. Nggak ada bansos, Nggak ada penjabat. Tetap aja menang 02, jadi ini yang kita pikir harus dipahami jangan sampai narasi yang menyudutkan pak presiden tentang adanya bansos dan penjabat," tutup Otto Hasibuan.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya