Berita

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan/RMOL

Politik

Asumsi Penjabat Kepala Daerah Diangkat Demi Menangkan Prabowo Terpatahkan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku heran dengan dalil pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyebut pengangkatan penjabat kepala daerah dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Hal ini disampaikan anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat sesi jumpa pers di sela skorsing persidangan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

"Ternyata asumsi yang mereka buat itu terpatahkan. Kenapa? Terbukti ahli menerangkan bahwa di Aceh itu ternyata baru kita tahu juga penjabat itu paling banyak di Aceh. (Sebanyak) 23 dari 24 jumlah penjabat. Ternyata 02 kalah di sana," kata Otto.


Begitu pula di Provinsi Sumatera Barat, pasangan Prabowo-Gibran juga kalah dari pasangan Anies-Muhaimin.

"Jadi ini membuktikan bahwa tuduhan mereka itu tidak benar, patah gitu loh. Jadi hanya asumsi-asumsi saja. Narasi kecurigaan, 'oh kami kalah karena pak presiden menunjuk penjabatnya di sana', tapi ternyata terbukti seperti itu tidak ada," jelasnya.

Di sisi lain, pengangkatan penjabat kepala daerah dilakukan berdasarkan perintah undang-undang untuk mengisi posisi kepala daerah yang kosong karena masa jabatannya sudah habis.

"Di luar negeri juga nggak ada penjabat ya. Nggak ada bansos, Nggak ada penjabat. Tetap aja menang 02, jadi ini yang kita pikir harus dipahami jangan sampai narasi yang menyudutkan pak presiden tentang adanya bansos dan penjabat," tutup Otto Hasibuan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya