Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Saksi Ahli KPU Klarifikasi Sirekap, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Pemilu

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran semakin optimis sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).

Hal tersebut disimpulkan setelah mendengarkan penjelasan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjelaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dianggap sebagai sumber kecurangan Pemilu.


"Intinya keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu ini betul-betul mengklarifikasi anggapan-anggapan, dugaan-dugaan, tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh pemohon 1 dan 2 terkait dengan IT KPU yaitu penggunaan Sirekap," kata Yusril.

Yusril melanjutkan, pada akhirnya hasil Sirekap tidak dijadikan dasar untuk mengeluarkan hasil nasional Pemilu yang ditetapkan KPU. Sebab perolehan suara akhir tetap menggunakan penghitungan manual secara berjenjang.

"Tapi karena ini adalah tuduhan dilontarkan dalam persidangan dan menarik perhatian dari masyarakat luas, seolah-olah memang Sirekap ini adalah alat untuk melakukan kecurangan, penipuan, kejahatan dan lain-lain, maka Hakim harus merespons itu dalam putusan akhir dalam persidangan ini," ungkap Yusril.

Berdasarkan penuturan tersebut, tim hukum Prabowo-Gibran berkeyakinan Majelis Hakim MK akan menolak gugatan yang diajukan pemohon Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

"Mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum apa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain itu tidak mempunyai alasan hukum dan akan berimplikasi pada petitum yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi terhadap Pak Prabowo dan Pak Gibran akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," demikian Yusril.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya