Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Saksi Ahli KPU Klarifikasi Sirekap, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Pemilu

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran semakin optimis sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).

Hal tersebut disimpulkan setelah mendengarkan penjelasan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjelaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dianggap sebagai sumber kecurangan Pemilu.


"Intinya keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu ini betul-betul mengklarifikasi anggapan-anggapan, dugaan-dugaan, tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh pemohon 1 dan 2 terkait dengan IT KPU yaitu penggunaan Sirekap," kata Yusril.

Yusril melanjutkan, pada akhirnya hasil Sirekap tidak dijadikan dasar untuk mengeluarkan hasil nasional Pemilu yang ditetapkan KPU. Sebab perolehan suara akhir tetap menggunakan penghitungan manual secara berjenjang.

"Tapi karena ini adalah tuduhan dilontarkan dalam persidangan dan menarik perhatian dari masyarakat luas, seolah-olah memang Sirekap ini adalah alat untuk melakukan kecurangan, penipuan, kejahatan dan lain-lain, maka Hakim harus merespons itu dalam putusan akhir dalam persidangan ini," ungkap Yusril.

Berdasarkan penuturan tersebut, tim hukum Prabowo-Gibran berkeyakinan Majelis Hakim MK akan menolak gugatan yang diajukan pemohon Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

"Mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum apa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain itu tidak mempunyai alasan hukum dan akan berimplikasi pada petitum yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi terhadap Pak Prabowo dan Pak Gibran akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," demikian Yusril.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya