Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Saksi Ahli KPU Klarifikasi Sirekap, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Pemilu

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran semakin optimis sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).

Hal tersebut disimpulkan setelah mendengarkan penjelasan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjelaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dianggap sebagai sumber kecurangan Pemilu.


"Intinya keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu ini betul-betul mengklarifikasi anggapan-anggapan, dugaan-dugaan, tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh pemohon 1 dan 2 terkait dengan IT KPU yaitu penggunaan Sirekap," kata Yusril.

Yusril melanjutkan, pada akhirnya hasil Sirekap tidak dijadikan dasar untuk mengeluarkan hasil nasional Pemilu yang ditetapkan KPU. Sebab perolehan suara akhir tetap menggunakan penghitungan manual secara berjenjang.

"Tapi karena ini adalah tuduhan dilontarkan dalam persidangan dan menarik perhatian dari masyarakat luas, seolah-olah memang Sirekap ini adalah alat untuk melakukan kecurangan, penipuan, kejahatan dan lain-lain, maka Hakim harus merespons itu dalam putusan akhir dalam persidangan ini," ungkap Yusril.

Berdasarkan penuturan tersebut, tim hukum Prabowo-Gibran berkeyakinan Majelis Hakim MK akan menolak gugatan yang diajukan pemohon Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

"Mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum apa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain itu tidak mempunyai alasan hukum dan akan berimplikasi pada petitum yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi terhadap Pak Prabowo dan Pak Gibran akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," demikian Yusril.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya