Berita

Aksi sejumlah mantan karyawan Pelni di depan Kantor Kementerian BUMN/Ist

Nusantara

Demo di Depan Kantor Erick Thohir, Mantan Karyawan Korban PHK Bantah PT Pelni

RABU, 03 APRIL 2024 | 06:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah mantan karyawan PT Pelni menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Mereka menolak PHK dan pemberian pesangon yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dianggap tidak berperikemanusiaan. Dalam aksi itu, mereka berharap Menteri BUMN Erick Thohir menyelesaikan persoalan ini.

Salah satu peserta aksi, Zainab menyampaikan sekaligus membantah pernyataan PT Pelni yang disampaikan Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto, bahwa 163 orang karyawan sudah dituntaskan pengalihannya dari PT Pelni ke PT RS Pelni tanpa pengurangan hak dan kewajiban.


PT Pelni sebelum tahun 2007 memiliki unit bisnis yakni Rumah Sakit (RS) Pelni, di tahun yang sama RS Pelni berdiri sendiri sebagai badan usaha baru menjadi Perusahaan Terbuka (PT).

Kata Zainab, pengalihan atau spinoff itu dialami oleh 167 karyawan, bukan 163 orang seperti yang disampaikan. Spinoff ini dianggap memberhentikan mereka sebagai karyawan BUMN PT Pelni.  

“PHK karena alasan spinoff bukan 163 karyawan jumlahnya ada 167, 4 orang menolak keputusan PHK dan sedang mencari keadilan atas keputusan ini,” kata Zainab kepada redaksi, Rabu (3/4).

Pada proses spinoff itu, kata dia, manajemen PT Pelni dianggap mengambil keputusan sepihak. Meskipun proses sosialisasi dilakukan, namun tidak mendengarkan pendapat para karyawan.

Pasalnya, peralihan itu menurut Zainab mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tanpa memperhatikan hak-hak karyawan sejak spinoff atau status RS Pelni berubah menjadi PT.

Sebab awalnya, Zainab dan ratusan rekan-rekan lain yang sudah bekerja sejak tahun 1990 saat itu berstatus sebagai pegawai darat PT Pelni.

Dengan kata lain, ia bersama ratusan mantan karyawan lain tidak mendapat keadilan dari yang sebelumnya karyawan BUMN yakni PT Pelni menjadi karyawan swasta.

“Tidak ada yang dapat menjawab hitungan pesangon dasarnya dari mana, itupun masih belum penuh sesuai hak para karyawan, kami  butuh transparansi,” pungkas Zainab.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto sebelumnya mengaku bahwa PT Pelni telah memenuhi seluruh hak mereka sesuai aturan dan perundangan.

“Status kepegawaian mereka di Pelni telah diberhentikan, dan pada saat yang bersamaan, diangkat sebagai pegawai RS PELNI, dengan hak dan status yang sama dari sisi pangkat, golongan, maupun jabatan. Tidak kurang suatu apapun," terang Evan.

Evan memastikan bahwa dalam memproses alih status kepegawaian Pelni dan RS Pelni telah mengambil pendekatan simpatik melalui proses sosialisasi dan tunduk dengan aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya