Berita

Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha/RMOL

Politik

Jadi Ahli di MK, Bekas Komisioner Ungkap KPU Tabrak Aturannya Sendiri Terima Pendaftaran Gibran

SELASA, 02 APRIL 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024, dinilai menabrak aturan teknis yang dibuat oleh mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha.

Gusti menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Dia menjelaskan, verifikasi berkas pendaftaran Gibran yang berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dilaksanakan KPU setelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.

"Tanggal 17 Oktober KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan teknis dan pedoman teknis yang untuk setelah hasil verifikasi dilakukan, bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019," ujar Gusti.

Tindakan tersebut, menurutnya sebagai tindakan yang menyalahi prosedur administrasi yang dibuat KPU sendiri. Sebab seharusnya, KPU mengubah terlebih dahulu PKPU 19/2023, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q sebagai konsekuensi perubahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal batas minimum usia capres-cawapres.

"Maka (norma) UU yang lain harus dilihat. Pasal berapa? Pasal 231 ayat (4) (UU Pemilu). Apa bunyinya? Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam Peraturan KPU," urainya.

Oleh karena itu, Gusti memandang kebijakan KPU menerima berkas pendaftaran Gibran dan menyatakannya memenuhi syarat tidak tepat, karena mengabaikan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.

"Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, penerbitan Keputusan KPU 1378 itu juga melanggar Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dan Keputusan Dilingkungan KPU, tepatnya Pasal 30 ayat (2)," katanya.

"(Aturan itu) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan Keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU. Tapi faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," demikian Gusti menambahkan.


Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

2.500 Personel Kawal Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 04:02

Budi Arie Dituntut Tanggung Jawab soal "Pengamanan" Situs Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:47

Rawan Disalahgunakan, KJP Dievaluasi untuk Program Sekolah Gratis

Jumat, 15 November 2024 | 03:25

Trending X, Rano Karno Hapus Foto Bareng Tersangka Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:03

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di GBK saat Timnas Garuda Versus Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 02:51

MRT Bundaran HI-Kota Beroperasi 2027

Jumat, 15 November 2024 | 02:18

Roy Suryo Tak Percaya "Pengamanan" Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 November 2024 | 02:01

Raja Juli Optimis Reforestasi 12 Juta Hektare Lahan

Jumat, 15 November 2024 | 01:36

Pegawai Komdigi Diduga "Bermain" Judi Online sejak Era Covid-19

Jumat, 15 November 2024 | 01:23

PNM Sabet Tiga Penghargaan di BBMA 2024

Jumat, 15 November 2024 | 01:06

Selengkapnya