Berita

Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha/RMOL

Politik

Jadi Ahli di MK, Bekas Komisioner Ungkap KPU Tabrak Aturannya Sendiri Terima Pendaftaran Gibran

SELASA, 02 APRIL 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024, dinilai menabrak aturan teknis yang dibuat oleh mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha.

Gusti menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Dia menjelaskan, verifikasi berkas pendaftaran Gibran yang berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dilaksanakan KPU setelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.


"Tanggal 17 Oktober KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan teknis dan pedoman teknis yang untuk setelah hasil verifikasi dilakukan, bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019," ujar Gusti.

Tindakan tersebut, menurutnya sebagai tindakan yang menyalahi prosedur administrasi yang dibuat KPU sendiri. Sebab seharusnya, KPU mengubah terlebih dahulu PKPU 19/2023, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q sebagai konsekuensi perubahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal batas minimum usia capres-cawapres.

"Maka (norma) UU yang lain harus dilihat. Pasal berapa? Pasal 231 ayat (4) (UU Pemilu). Apa bunyinya? Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam Peraturan KPU," urainya.

Oleh karena itu, Gusti memandang kebijakan KPU menerima berkas pendaftaran Gibran dan menyatakannya memenuhi syarat tidak tepat, karena mengabaikan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.

"Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, penerbitan Keputusan KPU 1378 itu juga melanggar Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dan Keputusan Dilingkungan KPU, tepatnya Pasal 30 ayat (2)," katanya.

"(Aturan itu) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan Keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU. Tapi faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," demikian Gusti menambahkan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya