Berita

Persija Jakarta terkena embargo transfer oleh FIFA/PersijaJKT

Sepak Bola

Termasuk Persija, 4 Klub Indonesia Dapat Sanksi FIFA

SELASA, 02 APRIL 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak kurang dari 5 klub Indonesia mendapat sanksi dari badan sepak bola dunia, FIFA. Lima klub Indonesia itu terkena embargo transfer selama tiga periode.

Dikutip dari laman resmi FIFA, Selasa (2/4), 5 klub itu adalah Persija Jakarta, Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh, SADA Sumut FC, dan Persiwa Wamena.

Persija dan Persiraja mulai dijatuhi hukuman sejak 26 Januari 2024. Lalu Persikab dan SADA memulainya masa hukumannya pada 26 Februari 2024.


Sementara Persiwa, hukuman dijatuhkan sejak 12 Mei 2022 dan belum ditentukan kapan dicabut. Meski demikian, secara prinsip Persiwa sudah tidak eksis lagi di kompetisi sepak bola tanah air. Karena Persiwa sudah merger dengan tim Cirebon, Bina Putra.

FIFA tidak menjelaskan secara rinci kasus apa yang membuat lima klub itu dijatuhi sanksi.

Namun, mengutip Peraturan Status dan Transfer Pemain dan Kode Disiplin FIFA, embargo dapat dijatuhkan karena beberapa hal. Seperti kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, pemutusan kontrak tanpa alasan jelas, dan kegagalan membayar jumlah relevan secara tepat waktu.

Dengan mendapat embargo transfer, suatu klub tidak dapat mendaftarkan pemain baru meski sudah merekrut pemain. Klub masih berhak mendatangkan pemain, namun pemain yang direkrut tidak bisa didaftarkan ke asosiasi sepak bola nasional dan membuat para pemain tersebut tidak dapat dimainkan.

Khusus Persija, sebelumnya pernah dilaporkan ke FIFA oleh Marko Simic, akibat pembayaran gaji striker asal Kroasia itu terhambat pada 2022.

Pada 2023 FIFA mengabulkan gugatan Simic dan Persija saat itu dikabarkan harus membayar total Rp25 miliar kepada Simic.

Meski kemudian, pada Juni 2023, Simic kembali berseragam Macan Kemayoran dengan kontrak 2 tahun. Banyak pihak meyakini bahwa kembalinya Simic ke Persija merupakan jalan tengah dari sengketa mereka.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya