Berita

Persija Jakarta terkena embargo transfer oleh FIFA/PersijaJKT

Sepak Bola

Termasuk Persija, 4 Klub Indonesia Dapat Sanksi FIFA

SELASA, 02 APRIL 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak kurang dari 5 klub Indonesia mendapat sanksi dari badan sepak bola dunia, FIFA. Lima klub Indonesia itu terkena embargo transfer selama tiga periode.

Dikutip dari laman resmi FIFA, Selasa (2/4), 5 klub itu adalah Persija Jakarta, Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh, SADA Sumut FC, dan Persiwa Wamena.

Persija dan Persiraja mulai dijatuhi hukuman sejak 26 Januari 2024. Lalu Persikab dan SADA memulainya masa hukumannya pada 26 Februari 2024.


Sementara Persiwa, hukuman dijatuhkan sejak 12 Mei 2022 dan belum ditentukan kapan dicabut. Meski demikian, secara prinsip Persiwa sudah tidak eksis lagi di kompetisi sepak bola tanah air. Karena Persiwa sudah merger dengan tim Cirebon, Bina Putra.

FIFA tidak menjelaskan secara rinci kasus apa yang membuat lima klub itu dijatuhi sanksi.

Namun, mengutip Peraturan Status dan Transfer Pemain dan Kode Disiplin FIFA, embargo dapat dijatuhkan karena beberapa hal. Seperti kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, pemutusan kontrak tanpa alasan jelas, dan kegagalan membayar jumlah relevan secara tepat waktu.

Dengan mendapat embargo transfer, suatu klub tidak dapat mendaftarkan pemain baru meski sudah merekrut pemain. Klub masih berhak mendatangkan pemain, namun pemain yang direkrut tidak bisa didaftarkan ke asosiasi sepak bola nasional dan membuat para pemain tersebut tidak dapat dimainkan.

Khusus Persija, sebelumnya pernah dilaporkan ke FIFA oleh Marko Simic, akibat pembayaran gaji striker asal Kroasia itu terhambat pada 2022.

Pada 2023 FIFA mengabulkan gugatan Simic dan Persija saat itu dikabarkan harus membayar total Rp25 miliar kepada Simic.

Meski kemudian, pada Juni 2023, Simic kembali berseragam Macan Kemayoran dengan kontrak 2 tahun. Banyak pihak meyakini bahwa kembalinya Simic ke Persija merupakan jalan tengah dari sengketa mereka.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya