Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Kata Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, MK Berhak Memutus Sengketa Proses Pemilu

SELASA, 02 APRIL 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, khususnya yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dianggap bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, saat bersaksi untuk Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

"Makna memutus perselisihan hasil pemilu, menurut ahli adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dan KPU, mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional," ujar Aan.

Menurutnya, yang dimaksud proses perolehan suara adalah cara-cara yang digunakan peserta pemilu untuk memperoleh suara dari pemilih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

"Kalau kita lihat Pasal 6A UUD sudah jelas bahwasanya presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dan seterusnya. Ini memang menyebut angka, karena ini suatu pemilihan. (Sehingga) satu suara dihargai oleh negara," kata Aan.

"Tetapi persoalannya adalah, Mahkamah harus memastikan suara yang diberikan ini harus sesuai dengan Pasal 22E UUD, harus sesuai asas-asas pemilu (Luber-Jurdil), sehingga membaca (Pasal) 6A tidak terlepas dari 22E," sambungnya.

Aan memandang, MK berhak memeriksa dan mengadili perkara tentang proses memperoleh suara dari adanya pelanggaran-pelanggaran baik yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu.

"Pelanggaran pemilu yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK maka hanya akan menunda keadilan, yang akibatnya justice delay justice denied," tegasnya.

Maka dari itu, Aan menilai MK berhak mengadili sengketa proses hasil pemilu yang terdiri dari dua jenis pelanggaran. Yaitu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"MK adalah pengawal konstitusi, MK memutus perkara berdasarkan UU, sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. MK tidak boleh membiarkan aturan prosedural memasung dan mengesampingkan keadilan substantif bila hanya memutus hasil," demikian Aan.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya