Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Kata Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, MK Berhak Memutus Sengketa Proses Pemilu

SELASA, 02 APRIL 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, khususnya yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dianggap bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, saat bersaksi untuk Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

"Makna memutus perselisihan hasil pemilu, menurut ahli adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dan KPU, mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional," ujar Aan.


Menurutnya, yang dimaksud proses perolehan suara adalah cara-cara yang digunakan peserta pemilu untuk memperoleh suara dari pemilih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

"Kalau kita lihat Pasal 6A UUD sudah jelas bahwasanya presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dan seterusnya. Ini memang menyebut angka, karena ini suatu pemilihan. (Sehingga) satu suara dihargai oleh negara," kata Aan.

"Tetapi persoalannya adalah, Mahkamah harus memastikan suara yang diberikan ini harus sesuai dengan Pasal 22E UUD, harus sesuai asas-asas pemilu (Luber-Jurdil), sehingga membaca (Pasal) 6A tidak terlepas dari 22E," sambungnya.

Aan memandang, MK berhak memeriksa dan mengadili perkara tentang proses memperoleh suara dari adanya pelanggaran-pelanggaran baik yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu.

"Pelanggaran pemilu yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK maka hanya akan menunda keadilan, yang akibatnya justice delay justice denied," tegasnya.

Maka dari itu, Aan menilai MK berhak mengadili sengketa proses hasil pemilu yang terdiri dari dua jenis pelanggaran. Yaitu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"MK adalah pengawal konstitusi, MK memutus perkara berdasarkan UU, sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. MK tidak boleh membiarkan aturan prosedural memasung dan mengesampingkan keadilan substantif bila hanya memutus hasil," demikian Aan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya