Berita

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha/RMOLJateng

Nusantara

Penerima Bansos di Kendal Capai 48 Persen dari Jumlah Penduduk

SELASA, 02 APRIL 2024 | 06:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat bahwa hampir setengah dari total populasi Kabupaten Kendal, yaitu sekitar 48 persen dari 1.052.830 jiwa, terdaftar sebagai penerima potensi bantuan sosial.

Jumlah ini mencapai 501.530 jiwa warga Kendal yang masuk dalam DTKS.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha menjelaskan bahwa dalam data tersebut terdapat rentang kebutuhan dari kelompok yang memang miskin, rentan miskin, hingga pra sejahtera.


"Yang masuk kategori miskin sekitar separuh dari DTKS itu (atau sekitar 250 ribu jiwa)," ungkap Toha akrab disapa, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (1/4).

Pendataan kategori miskin dilakukan oleh fasilitator desa, yang menentukan kategori tersebut melalui musyawarah desa. Prosedur untuk pengusulan ke DTKS mengharuskan unggah data Kartu Keluarga dan foto rumah tampak depan.

Toha juga menjelaskan beberapa program untuk membantu warga miskin, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Pena, dan bantuan ATENSI. Program PKH memberikan edukasi keterampilan setiap bulan kepada penerima melalui pertemuan kelompok, sementara Program Pena memberikan modal bagi penerima PKH yang akan mendapatkan kemandirian ekonomi.

Meskipun sebagian warga keluar dari kategori miskin, jumlah penerima bansos cenderung berfluktuasi dari waktu ke waktu.

"Sejak Oktober 2022 hingga Maret 2024, jumlah penerima bansos mengalami penurunan dari 530.984 jiwa menjadi 501.530 jiwa," tambah Toha.

Pada bulan Maret, dilakukan penghapusan 255 jiwa penerima PKH, 164 penerima BPNT, 145 jiwa penerima KIS PBIJK, dan 163 DTKS. Namun, Toha menegaskan bahwa tidak semua warga ingin keluar dari status miskin.

"Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam membersihkan data penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari Play Store," ungkapnya.

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melaporkan apabila ada ketidaklayakan penerima bansos, serta mengajukan usulan untuk penerima yang lebih layak. Data yang masuk akan diverifikasi oleh petugas terkait sebelum keputusan final diambil.

Toha juga menjelaskan proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial terkait status kemiskinan warga. Jika laporan ketidak layakan terbukti benar, maka bantuan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Dengan adanya upaya seperti ini, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya