Berita

Perwakilan masyarakat mengadukan caleg DPR RI asal PAN Muhammad Rizal ke Bawaslu Banten/Ist

Politik

Caleg PAN Dilaporkan ke Bawaslu Banten

SENIN, 01 APRIL 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perwakilan masyarakat mengadukan caleg DPR RI asal PAN Muhammad Rizal atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Banten.

Rizal disinyalir menginisiasi pencopotan C hasil salinan yang ada di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat sidang perselisihan administrasi di Bawaslu Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Pelapor Dheden Pratama mengatakan, meskipun sudah diputuskan Bawaslu, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran berat karena Rizal menghadirkan saksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) aktif tanpa izin.


Dheden juga menduga Rizal mengiming-imingi PPS untuk mencopot C hasil salinan di kelurahan sebagai barang bukti yang dibawa dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan nomor register 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

"Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku C hasil salinan tidak boleh diberikan kepada siapapun," kata Dheden kepada wartawan, Senin (1/4).

Dheden menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 68, KPPS dilarang memberikan formulir: B. Model C.Hasil Salinan DPR kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (10), yaitu saksi, pengawas TPS, PPK dan PPS.

Selain itu, Dheden juga mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ketentuan pidana pemilu yang terdapat pada Pasal 391 dan 508.

"Saya mencermati adanya kerancuan di mana PPS Kutabumi yang menjadi saksi ketika itu membawa C hasil salinan asli yang semestinya tidak boleh dicopot dan ini tergolong tindak pidana pemilu," kata Dheden

Berdasarkan Pasal 508 UU Pemilu, akan diberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

"Ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Dheden.

Dalam laporannya, Dheden turut melaporkan ketua PPS Kutabumi karena sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Pesta demokrasi sebagai momentum politik sudah ada aturan berlaku yang harus diikuti. Jangan sampai karena keinginan berkuasa maka segala cara dilakukan dengan melanggar aturan," tutup Dheden.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya