Berita

Perwakilan masyarakat mengadukan caleg DPR RI asal PAN Muhammad Rizal ke Bawaslu Banten/Ist

Politik

Caleg PAN Dilaporkan ke Bawaslu Banten

SENIN, 01 APRIL 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perwakilan masyarakat mengadukan caleg DPR RI asal PAN Muhammad Rizal atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Banten.

Rizal disinyalir menginisiasi pencopotan C hasil salinan yang ada di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat sidang perselisihan administrasi di Bawaslu Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Pelapor Dheden Pratama mengatakan, meskipun sudah diputuskan Bawaslu, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran berat karena Rizal menghadirkan saksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) aktif tanpa izin.

Dheden juga menduga Rizal mengiming-imingi PPS untuk mencopot C hasil salinan di kelurahan sebagai barang bukti yang dibawa dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan nomor register 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

"Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku C hasil salinan tidak boleh diberikan kepada siapapun," kata Dheden kepada wartawan, Senin (1/4).

Dheden menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 68, KPPS dilarang memberikan formulir: B. Model C.Hasil Salinan DPR kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (10), yaitu saksi, pengawas TPS, PPK dan PPS.

Selain itu, Dheden juga mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ketentuan pidana pemilu yang terdapat pada Pasal 391 dan 508.

"Saya mencermati adanya kerancuan di mana PPS Kutabumi yang menjadi saksi ketika itu membawa C hasil salinan asli yang semestinya tidak boleh dicopot dan ini tergolong tindak pidana pemilu," kata Dheden

Berdasarkan Pasal 508 UU Pemilu, akan diberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

"Ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Dheden.

Dalam laporannya, Dheden turut melaporkan ketua PPS Kutabumi karena sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Pesta demokrasi sebagai momentum politik sudah ada aturan berlaku yang harus diikuti. Jangan sampai karena keinginan berkuasa maka segala cara dilakukan dengan melanggar aturan," tutup Dheden.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:57

UPDATE

Ibu Negara Belanja

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:58

TNI-Polri Siapkan 3 Ring Pengamanan di KTT WWF ke-10

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:40

Konektivitas Ekonomi Indonesia dan Malaysia Perlu Diperluas

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:18

Tagar Bea Cukai Terbaik Dituding Warganet Ulah Buzzer

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:58

UMKM Mitra Binaan Pertamina Dikunjungi Ibu Negara

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:38

Cak Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Copy Paste Press Release?

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:12

Pertamina Jamin Ketersediaan Avtur Penerbangan Haji 2024 Aman

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:45

Pembegal Casis Polri Berhasil Diringkus, 1 Orang Mati Ditembak

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:18

WNA Australia Buronan BNN Tertangkap di Filipina

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:17

KontraS Sumut: Polda Sumut Harus Mengusut Dugaan Penyiksaan Warga Oleh Penyidik Polresta Deli Serdang

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:36

Selengkapnya