Berita

Perwakilan masyarakat mengadukan caleg DPR RI asal PAN Muhammad Rizal ke Bawaslu Banten/Ist

Politik

Caleg PAN Dilaporkan ke Bawaslu Banten

SENIN, 01 APRIL 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perwakilan masyarakat mengadukan caleg DPR RI asal PAN Muhammad Rizal atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Banten.

Rizal disinyalir menginisiasi pencopotan C hasil salinan yang ada di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat sidang perselisihan administrasi di Bawaslu Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Pelapor Dheden Pratama mengatakan, meskipun sudah diputuskan Bawaslu, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran berat karena Rizal menghadirkan saksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) aktif tanpa izin.


Dheden juga menduga Rizal mengiming-imingi PPS untuk mencopot C hasil salinan di kelurahan sebagai barang bukti yang dibawa dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan nomor register 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

"Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku C hasil salinan tidak boleh diberikan kepada siapapun," kata Dheden kepada wartawan, Senin (1/4).

Dheden menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 68, KPPS dilarang memberikan formulir: B. Model C.Hasil Salinan DPR kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (10), yaitu saksi, pengawas TPS, PPK dan PPS.

Selain itu, Dheden juga mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ketentuan pidana pemilu yang terdapat pada Pasal 391 dan 508.

"Saya mencermati adanya kerancuan di mana PPS Kutabumi yang menjadi saksi ketika itu membawa C hasil salinan asli yang semestinya tidak boleh dicopot dan ini tergolong tindak pidana pemilu," kata Dheden

Berdasarkan Pasal 508 UU Pemilu, akan diberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

"Ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Dheden.

Dalam laporannya, Dheden turut melaporkan ketua PPS Kutabumi karena sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Pesta demokrasi sebagai momentum politik sudah ada aturan berlaku yang harus diikuti. Jangan sampai karena keinginan berkuasa maka segala cara dilakukan dengan melanggar aturan," tutup Dheden.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya