Berita

Perwakilan masyarakat mengadukan caleg DPR RI asal PAN Muhammad Rizal ke Bawaslu Banten/Ist

Politik

Caleg PAN Dilaporkan ke Bawaslu Banten

SENIN, 01 APRIL 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perwakilan masyarakat mengadukan caleg DPR RI asal PAN Muhammad Rizal atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Banten.

Rizal disinyalir menginisiasi pencopotan C hasil salinan yang ada di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat sidang perselisihan administrasi di Bawaslu Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Pelapor Dheden Pratama mengatakan, meskipun sudah diputuskan Bawaslu, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran berat karena Rizal menghadirkan saksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) aktif tanpa izin.


Dheden juga menduga Rizal mengiming-imingi PPS untuk mencopot C hasil salinan di kelurahan sebagai barang bukti yang dibawa dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan nomor register 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

"Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku C hasil salinan tidak boleh diberikan kepada siapapun," kata Dheden kepada wartawan, Senin (1/4).

Dheden menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 68, KPPS dilarang memberikan formulir: B. Model C.Hasil Salinan DPR kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (10), yaitu saksi, pengawas TPS, PPK dan PPS.

Selain itu, Dheden juga mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ketentuan pidana pemilu yang terdapat pada Pasal 391 dan 508.

"Saya mencermati adanya kerancuan di mana PPS Kutabumi yang menjadi saksi ketika itu membawa C hasil salinan asli yang semestinya tidak boleh dicopot dan ini tergolong tindak pidana pemilu," kata Dheden

Berdasarkan Pasal 508 UU Pemilu, akan diberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

"Ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Dheden.

Dalam laporannya, Dheden turut melaporkan ketua PPS Kutabumi karena sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Pesta demokrasi sebagai momentum politik sudah ada aturan berlaku yang harus diikuti. Jangan sampai karena keinginan berkuasa maka segala cara dilakukan dengan melanggar aturan," tutup Dheden.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya