Berita

Pakar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Prof Dr Ridwan, saat memaparkan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Senin (1/4)/Repro

Politik

Pakar Hukum Administrasi Ungkap Kebobrokan KPU dalam Penyusunan PKPU Pencalonan Presiden-Wakil Presiden

SENIN, 01 APRIL 2024 | 18:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyusunan aturan teknis yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditemukan bermasalah oleh saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Adalah pakar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Prof Ridwan, yang menjadi saksi ahli bagi pasangan Amin dalam Sidang Lanjutan perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan.


Dia memaparkan, dalam dokumen penetapan pasangan capres-cawapres berupa Surat Keputusan KPU 1362/2023 termuat dasar hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan yang direvisi dan sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

"Ini yang saya aneh, dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi adalah pada konsiderans menimbang huruf a. Di sana disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023," ujarnya.

Dia memaparkan, dalam Pasal 52 ayat (1) PKPU 19/2023 masih diatur mengenai batas usia capres-cawapres minimum 40 tahun. Sementara, penetapan Gibran seharusnya didasarkan pada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang juga telah diatur dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hasil revisi yang diberi nomor 23/2023.

"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November. Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?" ucap Ridwan keheranan.

Karena itu, dia memandang secara hukum administrasi, poin pertimbangan KPU dalam Surat Keputusan KPU 1362/2023 tidak tepat, karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi.

"Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tandas Prof Ridwan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya