Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Net

Politik

DPR Minta Pemerintah Siapkan Regulasi THR untuk Pekerja Kemitraan

SENIN, 01 APRIL 2024 | 11:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online maupun kurir perlu disiapkan pemerintah agar mitra aplikator juga bisa mendapatkan THR.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati ihwal regulasi THR untuk kemitraan aplikator seperti ojol dan kurir.

Menurutnya, pekerja kemitraan termasuk dalam ruang lingkup pekerja sektor informal yang saat ini mendominasi jumlah angkatan kerja di Indonesia.


Bagi dia, perlindungan yang lemah termasuk tidak diakomodasinya pekerja kemitraan dalam memperoleh THR adalah bentuk ketidakadilan terhadap pekerja.

"Padahal jelang Idulfitri, beban kerja mitra seperti kurir dan juga ojol meningkat tajam, namun belum ada regulasi yang memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja kemitraan termasuk dalam pemberian THR," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (1/4).

Anggota Fraksi PKS ini mengatakan jika ke depan sistem ekonomi akan bekerja dengan lebih banyak hubungan kemitraan. Sebab itu, perlu regulasi yang kuat demi perlindungan nasib pekerja kemitraan yang selama ini dianaktirikan atas alasan tidak adanya regulasi.

"Padahal pekerja kemitraan ini di lapangan membawa identitas perusahaan, bekerja untuk menambah pundi-pundi pendapatan perusahaan tapi tidak mendapatkan jaminan perlindungan termasuk THR, BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan sosial lainnya," katanya.

Ia menegaskan belum adanya regulasi bukan bermakna bahwa peran pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir lantas dikesampingkan. Padahal, para driver ojol dan kurir terbukti menjadi bagian dari rantai penggerak ekonomi riil di masyarakat.

Kurniasih bahkan meminta agar ada insentif khusus hari raya bagi pekerja kemitraan yang dihitung sesuai dengan beban kerja yang dilakukan.

"Khusus untuk tahun ini jika memang menganggap mitra ini penting, berikan bonus atau insentif hari raya yang memadai. Tidak harus namanya THR jika merujuk aturan, tapi ada penghargaan bagi mitra," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya