Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Net
Regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online maupun kurir perlu disiapkan pemerintah agar mitra aplikator juga bisa mendapatkan THR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati ihwal regulasi THR untuk kemitraan aplikator seperti ojol dan kurir.
Menurutnya, pekerja kemitraan termasuk dalam ruang lingkup pekerja sektor informal yang saat ini mendominasi jumlah angkatan kerja di Indonesia.
Bagi dia, perlindungan yang lemah termasuk tidak diakomodasinya pekerja kemitraan dalam memperoleh THR adalah bentuk ketidakadilan terhadap pekerja.
"Padahal jelang Idulfitri, beban kerja mitra seperti kurir dan juga ojol meningkat tajam, namun belum ada regulasi yang memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja kemitraan termasuk dalam pemberian THR," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (1/4).
Anggota Fraksi PKS ini mengatakan jika ke depan sistem ekonomi akan bekerja dengan lebih banyak hubungan kemitraan. Sebab itu, perlu regulasi yang kuat demi perlindungan nasib pekerja kemitraan yang selama ini dianaktirikan atas alasan tidak adanya regulasi.
"Padahal pekerja kemitraan ini di lapangan membawa identitas perusahaan, bekerja untuk menambah pundi-pundi pendapatan perusahaan tapi tidak mendapatkan jaminan perlindungan termasuk THR, BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan sosial lainnya," katanya.
Ia menegaskan belum adanya regulasi bukan bermakna bahwa peran pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir lantas dikesampingkan. Padahal, para driver ojol dan kurir terbukti menjadi bagian dari rantai penggerak ekonomi riil di masyarakat.
Kurniasih bahkan meminta agar ada insentif khusus hari raya bagi pekerja kemitraan yang dihitung sesuai dengan beban kerja yang dilakukan.
"Khusus untuk tahun ini jika memang menganggap mitra ini penting, berikan bonus atau insentif hari raya yang memadai. Tidak harus namanya THR jika merujuk aturan, tapi ada penghargaan bagi mitra," pungkasnya.